Berita Pangkalpinang

324 Pelamar PPS di Pangkalpinang Lulus Seleksi Administrasi, 138 Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya

Ratusan orang pelamar Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kota Pangkalpinang,pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dinyatakan lolos seleksi adm

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan orang pelamar Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan mengungkapkan, hingga batas akhir penutupan pendaftaran calon anggota PPS, pihaknya mencatat sekitar 462 orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPS.

Baca juga: Pasca Tenggelamnya TB Muara Sejati, Tim SAR Teruskan Pencarian 6 ABK yang Hilang di Selat Karimata

Baca juga: Diduga Mabuk Lem Pelajar SMP di Sungailiat Adu Jotos, Satu Korban Luka Sabetan Pisau di Leher

Mereka mendaftar melalui laman https://siakba.kpu.go.id, atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba).

Dari total itu terdapat 324 orang pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Sedangkan 138 orang lainnya dinyatakan gugur karena tidak melengkapi dokumen administrasi yang telah ditentukan.

“Sudah kami umumkan, dari 462 orang pelamar dan yang membuat akun di aplikasi Siakba hanya 324 orang pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi,” kata Ruslan kepada Bangkapos.com, Jumat (6/1/2023).

Ruslan menjelaskan, hasil verifikasi tersebut sebagaimana hasil rapat pleno KPU Kota Pangkalpinang Nomor 01/PP.04.1-BA/l971/2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPS untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 Januari 2023 kemarin.

Adapun pendaftar yang gagal seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang sudah dicantumkan, sehingga otomatis gagal.

Dirinya menegaskan, bahwa seluruh proses seleksi administrasi ini telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Semua pendaftar memiliki kesempatan yang sama dalam tahapan ini, tidak ada yang dibeda-bedakan. Sebelumnya, KPU Pangkalpinang juga memperpanjang masa pendaftaran PPS.

Ini lantaran terdapat enam kelurahan yang ada di empat kecamatan jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota.

Dalam artian pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan atau sebanyak enam orang pendaftar.

Beberapa daerah itu yakni untuk di Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek. Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Girimaya. Kelurahan Bintang dan Melintang, Kecamatan Rangkui, serta Kelurahan Kejaksaan dan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari.

“Perpanjangan pendaftaran selama tiga hari. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. Tanggal 5 Januari kemarin kita umumkan hasil seleksinya,” jelas Ruslan.

Menurutnya, setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi para peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi tertulis. Dimana dengan menerapkan sistem Computer Assisted Test alias CAT.

Sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Hal ini setelah terbitnya Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1343/PP.04-SD/04/2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.

Dengan begitu pelaksanaan tes tertulis bagi calon anggota PPS di wilayah kerja KPU Kota Pangkalpinang diwajibkan menggunakan metode tes tertulis berbasis komputer atau CAT.

Tentunya hal ini berbeda dengan kabupaten yang bisa memilih menggunakan metode tes tertulis berbasis komputer atau manual.

Seleksi tertulis sendiri akan dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 10-11 Januari 2023 di Lantai Empat Ruang CAT Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tes sendiri dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai dengan menerapkan tiga sesi. Per sesi sendiri diikuti sebanyak 54 peserta.

“Selama satu hari itu ada tiga sesi, per sesi itu 54 orang,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolda Babel Dengarkan Curhatan Warga Pangkalpinang, Dari Persoalan Lalu Lintas Hingga Narkoba

Baca juga: Hijau Biru Babel-Ku Jangan Hanya Slogan, Sungai di Bangka Belitung Diklaim Alami Pencemaran Serius

Kendati demikian kata Ruslan, KPU Kota Pangkalpinang sendiri masih menerima tanggapan dan masukan masyarakat. Terutama terhadap calon anggota PPS yang telah dinyatakan lulus administrasi secara tertulis.

Pihaknya sendiri berharap para peserta yang dinyatakan lolos nantinya benar-benar memiliki kompetensi. Dengan begitu mereka dapat turut serta menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dari total 324 orang calon pendaftar itu nantinya hanya ada 126 orang yang akan dipilih menjadi anggota PPS.

Jumlah itu yang akan disebarkan di 42 Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang. Masing-masing kelurahan akan ditempatkan tiga orang anggota PPS.

Dari setiap kelurahan akan diambil enam orang dengan nilai tertinggi, peringkat 1-3 akan dilantik menjadi anggota PPS.

Sedangkan peringkat 4-6 akan ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu atau PAW PPS untuk Pemilu 2024.

“Kami juga masih menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan 17 Januari 2023. Bisa juga dapat disampaikan langsung ke Sekretariat KPU Kota Pangkalpinang,” kata Ruslan. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved