Bangka Pos Hari Ini
Pemda Belum Optimal Kelola Lingkungan Hidup, Ombudsman Soroti Pencemaran Mikroplastik di Babel
Pemerintah daerah belum optimal dalam melakukan tata kelola lingkungan hidup. Demikian pandangan Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung.
Dia menjelaskan mikroplastik berukuran sangat kecil yang bersumber dari sampah plastik yang terdekomposisi.
Baca juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam Leg Kedua Semifinal Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Yakin
Mikroplastik sangat berbahaya bagi lingkungan seperti pencemaran sungai, kerusakan habitat, juga dapat mengganggu kehidupan hewan di air jika tertelan.
“Selain itu, mikroplastik juga menimbulkan banyak masalah kesehatan bagi manusia seperti memicu
berbagai penyakit berbahaya, gangguan metabolisme, hormon, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Widya, banyak faktor yang perlu diperbaiki agar tata kelola sampah dapat berjalan dengan maksimal.
Khusus terkait sampah plastik, sebagian cara terkait usaha yang dapat dilakukan seperti tidak
menggunakan plastik sekali pakai, mengurangi alat makan berbahan plastik, mendaur ulang produk
plastik, memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah ke sungai, serta usaha mengganti penggunaan plastik dengan bahan lain.
“Usaha tersebut juga tertuang dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan perlu ditaati oleh
berbagai pihak baik itu pemerintah dan masyarakat sendiri,” imbuhnya. (s2)
Bangka Pos Hari Ini
Ombudsman
Ombudsman Bangka Belitung
Shulby Yozar Ariadhy
cemaran mikroplastik
Mikroplastik
Prabowo Ultimatum Jenderal TNI-Polri, Jika Bekingi Tambang Ilegal akan Ditindak Tegas |
![]() |
---|
Mohamed Salah Buru Rekor, Liverpool Hadapi Bournemouth di Laga Pembuka Liga Primer |
![]() |
---|
Bawaslu Pangkalpinang Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN |
![]() |
---|
Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi |
![]() |
---|
IRT Disiram Air Keras oleh 2 Pria Misterius, Pelaku Tinggalkan Apel dan Mangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.