Aiptu AR Tega Jual Istri ke Temannya & Akhirnya Terungkap, Begini Nasibnya Setelah Dilaporkan Istri

Aiptu AR mengajak teman sesama anggota Polri dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang ...

KompasTV
Ilustrasi - Oknum polisi jual istri ke rekannya sesama polisi 

BANGKAPOS.COM -- Seorang anggota ke polisian Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Aiptu AR, diamankan Propam Polda Jawa Timur.

Aiptu AR diamankan terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi.

Anggota Satsabhara itu, dilaporkan oleh istrinya sendiri, MH, kepada Propam Polda Jatim.

Kini, Aiptu AR menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

Baca juga: Dua Pelaku Begal di Pasar Ikan Batu Belubang Akhirnya Ditangkap Polisi, Hasil Begalnya Belasan Juta

Baca juga: 3 Fakta Perwira Polri Pangkat Kombes YPK Terjerat Narkoba, Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita

Baca juga: Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkuham Ternyata Hoaks! Begini Pernyataan Resmi Kemenkumham RI

"Jadi, dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan, salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, dumasnya berupa tindakan asusila."

"Sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan pemeriksaan lebih lanjut, akan kami sampaikan," kata Dirmanto, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Kronologi Kasus Aiptu AR Terungkap, Istri Lapor ke Propam Polda Jatim

Awalnya, Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH, dengan mengirimkan surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Propam Polda Jatim.

AR diduga melakukan tindakan yang berkaitan dengan kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Anggota polisi di Polres Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) itu, kemudian ditangkap atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi pada Selasa (3/1/2023).

Kabag Humas Polres Pamekasan, Iptu Neneng Dyah, pun membenarkan adanya penangkapan seorang anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," katanya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023), dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: Yuk Cicipi Bakso Cuanki 57 Pangkalpinang, Rasanya Enak dan Harganya Ramah di Kantong

Baca juga: Kisah TKW Punya Majikan Seorang Kuli Bangunan, Gaji Dicicil dan Disuruh Kerja Tanpa Libur

Baca juga: Rekrutmen Bintara TNI AL 2023 untuk SMA/SMK Dibuka Hingga 12 Januari, Ini Syarat hingga Besaran Gaji

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," imbuh Neneng Dyah.

Sementara itu, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata, mengatakan Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya.

Oknum polisi yang dilaporkan itu, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata Yolies Yongky Nata.

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks, sedangkan MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

Baca juga: Penampakan Padang Arafah di Arab Saudi Kini Mulai Menghijau, Warga Pribumi Bersukacita Menikmatinya

Baca juga: Doa Ampuh Untuk Penangkal Sihir dan Melindungi Diri dari Kiriman Sihir Jahat Menurut Islam

Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari

Baca juga: Doa Menjelang Subuh dan Doa Menyambut Pagi dan Sore Hari, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, ketika dimintai keterangan terkait perkara oknum polisi jual istrinya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, ketika dimintai keterangan terkait perkara oknum polisi jual istrinya. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Kasus Oknum Polisi Jual Istri Terjadi Sejak 2015

Yongky menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.

Namun, yang diproses bukan pelaku utama.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Aiptu AR mengajak teman sesama anggota Polri dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

Bahkan, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," jelas Yongky.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved