BSU

Benarkah BSU Akan Cair Lagi di 2023? Ini Penjelasan dari Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat Instagram resminnya menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
Instagram/kemnaker
Ilustrasi informasi seputar BSU 

BANGKAPOS.COM - Penyaluran BSU 2022 telah ditutup pada 27 Desember 2022.

Berdasarkan data Kemnaker, BSU telah disalurkan kepada 12.111.906 pekerja/buruh dari target 12.709.170 pekerja/buruh. 

Lalu apakah dana BSU tahun 2023 kembali di adakan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat Instagram resminnya menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan.

Hal tersebut disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (11/1/2023).

“BSU 2023 belum diadakan kembali ya,” tulis Kemnaker, dikutip Kamis (12/1/2023).

Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id juga disampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pengumuman notifikasi BSU 2023.

"Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis," tulis Kemnaker.

Penerima BSU bisa daftar Karty Prakerja 2023

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) boleh mendaftar Kartu Prakerja 2023 sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

"Karena tidak lagi bersifat semi bansos maka penerimaan bantuan seperti subsidi upah (BSU), BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja." 

"Ini untuk re-training, dan re-skilling bukan bansos lagi," kata Airlangga dalam acara Launching Skema Normal Program Kartu Prakerja yang disiarkan YouTube PerekonomianRI, Kamis (5/1/2023).

Artinya, Kartu Prakerja 2023 akan berbeda pelaksanaannya dari tahun 2020-2022 di mana program ini hanya boleh diikuti masyarakat yang bukan penerima bansos.

Airlangga menyebutkan, Kartu Prakerja 2023 akan dilaksanakan dengan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan presiden Nomor 36 tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sementara untuk pelaksanaan Kartu Prakerja 2023, diatur dalam Permenko Perekonomian nomor 17 tahun 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved