Rabu, 15 April 2026

Biaya

Biaya Membuat PT Terbaru Tahun 2023 Beserta Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Waktu membuat PT sekarang terbilang tak lama, Anda hanya membutuhkan sekitar 10 hari saja hanya dengan biaya segini

Boston Pads
Biaya Membuat PT Terbaru Tahun 2023 Beserta Persyaratan dan Cara Mengurusnya 

BANGKAPOS.COM- Simak, berikut biaya membuat PT (Perseroan Terbatas) di tahun 2023 dan cara mengurusnya.

Banyak orang yang menginginkan usaha berstatus legal dan terdaftar sebagai PT.

Namun banyak juga dari emerka yang menganggap membuat PT harus merogoh kocek dalam.

Diketahui PT adalah sebuah badan hukum persekutuan modal yang didirikan menurut menurut perjanjian dan melakukan aktivitas usaha dengan memakai modal dasar secara menyeluruh. 

Biaya mendirikan PT juga bergantung pada wilayah perusahaan yang didirikan.

Baca juga: Kisah Jhon LBF, Pengusaha Mualaf yang Sukses, Ternyata Ini Arti Singkatan Pada Namanya

Baca juga: Harga Hp Samsung Galaxy A73 5G Januari 2023, Spek Oke Setara Flagship Cocok Dipakai Jangka Panjang

Baca juga: EKSLUSIF! Ini Detik-detik Molen ke Rumah Radmida Dawam Sampaikan Soal Jabatan Sekda Pangkalpinang

Baca juga: Warganet Ini Mengeluh Dapat Uang Baru Rp 10.000 Tak Biasa, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Untuk waktu membuat PT sekarang terbilang tak lama, Anda hanya membutuhkan sekitar 10 hari saja.

Hanya dengan Rp3,3 juta-Rp5 juta Anda sudah bisa mendirikan PT Notaris akta dan SK perusahaan saja.

Namun apabila ingin mengajukan paket pengurusan secara lengkap untuk biaya pendirian PT PMA maupun jenis lainnya bisa mencapai sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Persyaratan Membuat PT

Melansir dari berbagai sumber ada beberapa dokumen penting yang tentunya harus Anda siapkan untuk mendirikan PT, di antaranya:

- Scan KTP dan Fotokopi identitas diri, Kartu Keluarga, maupun NPWP pihak direksi perusahaan dan pemegang perusahaan.

- Fotokopi maupun scan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di tahun terakhir bersesuaian dengan lokasi tempat usaha

- Fotokopi surat kontrak maupun sewa kantor atau bukti kepemilikan izin usaha.

- Surat keterangan yang berdomisili dari pihak pengelola gedung maupun ruko untuk tempat usaha
Foto kantor baik tampak luar maupun dalam

- Sebelum memasuki prosedur maupun melengkapi dokumen yang diperlukan diantaranya dapat meliputi:

- Fotokopi maupun scan KTP atau identitas diri, Kartu Keluarga atau NPWP dari direksi perusahaan dan pemegang perusahaan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved