Kondisi Lukas Enembe Sulit Bicara, KPK Hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Isyarat

KPK menghadirkan ahli bahasa dan ahli isyarat lantaran Lukas Enembe tampak kesulitan berbicara

Dok. Kompas TV
Lukas Enembe Muncul ke Publik Sah Mengenakan Rompi Oranye Sebagai Tahanan KPK 

Meskipun begitu, Budi enggan membeberkan penyakit apa saja yang diderita oleh Lukas Enembe.

"Rahasia medik itu kan tidak bisa kita buka di forum," tandasnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe baru ditangkap di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, setelah resmi menjadi tersangka sejak 22 September 2022 silam.

Namun, saat ditetapkan tersangka dan dipanggil pada 22 September 2022, Lukas Enembe mangkir dengan alasan kesehatan bahkan hingga mengerahkan massa.

Karenanya, KPK dibantu aparat kepolisian menangkap Lukas Enembe di Distrik Abepura, Jayapura, Papua sehari sebelumnya.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan

Terima Gratifikasi hingga Rp 10 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah gratifikasi yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe diduga mencapai hingga Rp 10 miliar.

Nominal tersebut diperoleh dari berbagai pihak terkait proyek-proyek yang ditangani Lukas Enembe saat menjabat sebagai Gubernur.

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Dibeberkan bahwa nominal tersebut di luar suap dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.

Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Rijanto memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah di Papua.

Antara lain rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," terang Firli.

"Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," imbuhnya.

KPK juga telah mendalami aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved