Biaya

Biaya Membuat SKCK Online Januari 2023, Segini Rincian dan Cara membuatnya

Pelayanan terkait membuat SKCK menjadi lebih mudah, pasalnya pemohon dapat membuat SKCK dapat dilakukan secara online

skck.polri.go.id
Biaya pembuatan SKCK Online Bulan Agustus 2022 dan caranya 

BANGKAPOS.COM- Simak, inilah biaya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK  online Bulan Januari 2023.

Masih banyak di antara kita yang belum mengetahui bagaimana caranya membuat SKCK online.

Diketahui SKCK adalah dokumen diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau sebuah profesi.

Diketahui kini pelayanan terkait membuat SKCK menjadi lebih mudah, pasalnya pemohon dapat membuat SKCK dapat dilakukan secara online tanpa ribet.

Meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen  SKCK yang sudah selesai dibuat.

Diketahui  biaya yang dibutuhkan untuk membuat  SKCK online yakni Rp30.000. 

Simak, berikut membuat  SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan dilansir dari laman resmi skck skck.polri.go.id 

Persyaratan dokumen soft file yang diperlukan: 

- KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 

- Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

- Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

- Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat  SKCK online

- Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/ 

- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan  SKCK

- Isi alamat lengkap Anda

- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

- Klik “Lanjut”

- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya

- Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan

- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen

- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

- Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket

- Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat  SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved