Jumat, 24 April 2026

Biaya

Biaya Membuat Sertifikasi Halal Terbaru Juni 2025, Serta Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Anda yang sedang memiliki produk usaha di bidang kuliner perlu sertifikat label halal.

BPJH Kemenag
LOGO HALAL- Ilustrasi logo produk halal dari MUI. 

BANGKAPOS.COM -- Berikut informasi mengenai biaya sertifikasi halal atau label halal di Bulan Juni 2025? Simak kisaran tarif serta cara mengurusnya.

Anda yang sedang memiliki produk usaha di bidang kuliner perlu sertifikat label halal.

Sertifikasi hal wajib dimiliki produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Saat ini proses pengajuan administrasi sertifikasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baru kemudian proses sertifikasi halal dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Selain itu, proses sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum akhirnya sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.

 Bagi Anda yang kebingungan berapa biaya pengurusan label halal, berikut ini adalah biaya sertifikasi halal terbaru:

Biaya mengurus sertifikasi halal

Diketahui biaya sertifikasi produk halal di BPJPH adalah berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta.  

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan

Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Rincian biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat

halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved