Berita Pangkalpinang

Target Pembuatan Sertifikat Tanah dan Redistribusi di Babel Tahun 2022 Belum Optimal, Ini Alasannya

Berdasarkan catatan Kanwil BPN Babel, target PTSL sejumlah 20.062 peta bidang tanah dan 28.372 sertifikat hak atas tanah.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPN Babel), Dr Oloan Sitorus saat konferensi pers capaian kinerja tahun 2022 di Kantor BPN, Jumat (13/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Target pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi di Provinsi Bangka Belitung belum optimal pada tahun 2022.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, target PTSL sejumlah 20.062 peta bidang tanah dan 28.372 sertifikat hak atas tanah.

Dari target tersebut, hingga 10 Januari 2023 telah terealisasi peta bidang tanah sejumlah 20.103 dan sertifikat hak atas tanah sejumlah 27.685 sertifikat.

Sedangkan target redistribusi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022 sejumlah 10.000 sertifikat hak atas tanah.

Dari target tersebut, hingga 10 Januari 2023 telah terealisasi sertifikat hak atas tanah sejumlah 7.796 sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPN Babel), Dr Oloan Sitorus membeberkan alasan tidak tercapainya 100 persen target PTSL dan redistribusi di Bangka Belitung.

"Hal ini karena pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat hak atas tanah belum menjadi priorotas utama. Kedua, sosialisasi pelaksanaan program PTSL belum maksimal," ujar Oloan saat konferensi pers terkait capain kinerja tahun 2022, Jumat (13/1/2023).

Namun dengan selesainya target tahun 2022, maka masih tersisa bidang tanah sebesar 145.895 bidang tanah yang belum terdaftar.

Target PTSL tahun 2023 sebesar 16.534 bidang, redistribusi tanah sebesar 5.000 bidang tanah, dan layanan rutin.

"Sisa target selanjutnya akan dituntaskan dalam dua tahun ke depan," ucapnya.

Sementara untuk capaian target redistribusi di Babel yang belum optimal karena sosialisasi yang belum maksimal, kesadaran masyarakat yang masih rendah dan objek pelepasan kawasan hutan (SK Biru) belum seluruhnya redistribusi tanah.

Maka, Oloan berharap ada peran serta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan capain target PTSL dan redistribusi.

"Perlu dukungan pemda dan masyarakat, dengan kelancaran kebijakan pada PTSL dan redistribusi tanah (BPHTB, Panitia Pertimbangan Landreform), lalu memanfaatkan kemudahan PTSL dan redistribusi tanah dan meningkatkan pemahaman dunia usaha terhadap kebijakan pertanahan pasca UUCK/Perpu Cipta Kerja," jelasnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved