Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Dalam kasus ini, JPU meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Tayang:
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
WARTA KOTA/YULIANTO
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Bharada E sempat terisak saat menceritakan keinginan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Icad, God bless, Icad," teriak penggemar lainnya.
Sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan yang dibacakan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi sama dengan dua tersangka sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20221130-Bharada-Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-berbincang-okerss.jpg)