Tahun 2023, Biaya Naik Haji Naik 2 Kali Lipat Dibandingkan tahun 2022, Kini Rp69 Juta, Ini Alasannya

Biaya ibadah haji untuk calon jemaah dari Indonesia pada tahun 2023 bakal mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan tahun 2022

Editor: M Zulkodri
TRIBUNNEWS.COM
Tahun 2023, Biaya Naik Haji Naik 2 Kali Lipat dibandingkan tahun 2022, Kini Rp69 Juta, Ini Alasannya 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA --Biaya ibadah haji untuk calon jemaah dari Indonesia pada tahun 2023 bakal mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp Rp39.886.009,00.

Untuk tahun 2023 ini jumlah biaya ibadah haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp 69.193.733.

Kenaikan ini menurut Menteri Agama, (Menag) Yaqut untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Menag Yaqut dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata Yaqut dikutip dari Tribunnews.com.

Melansir laman Kemenag.go.id,Kemenag RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik pada tahun 2023 menjadi Rp 98.893.909 per jemaah.

Dari total BPIH tersebut, Kemenag mengusulkan Bipih 70 persen atau sebesar Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

Untuk diketahui BPIH dan Bipih adalah dua hal berbeda. Bipih sebesar Rp 69 juta tersebut ditanggung jemaah.

Sedangkan sisanya 30 persen ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Besaran tersebut naik cukup besar dibandingkan pada tahun 2022.

Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved