Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Resmi Dibuka, untuk Lulusan D4, S1 dan S2, Ini Syarat & Cara Daftarnya

dalam penerimaan SIPSS Tahun 2023 ini terdapat 100 orang yang akan diterima menjadi siswa SIPSS Polri 2023. Lowongan SIPSS Tahun 2023 ini terbuka...

Facebook/ kompas.com
Ilustrasi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana - SIPSS 

BANGKAPOS.COM -- Ada kabar gembira bagi Anda yang berminat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023 sudah dibuka.

Pendaftaran sipss polri 2023 ini dibuka mulai Selasa, 24 Januari hingga Minggu, 29 Januari 2023.

Untuk Anda yang ingin menjadi polisi, diimbau untuk segera mempersiapkan syarat dan dokumennya.

Pendaftaran dilakukan secara online di laman penerimaan.polri.go.id.

Rekrutmen SIPSS Polri 2023 merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun untuk menjadi anggota polisi jalur lulusan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Alasan Dede Ikut Minum Kopi untuk Hilangkan Jejak: Dia Minum Racun Cuma Sedikit, Makanya Dia Hidup

Baca juga: Yuk Mumpung masih Pagi, Ini Bacaan Doa Pembuka Rezeki di Pagi Hari, Berkah dan Melimpah

Baca juga: Indra Bekti Bahagia dan Girang Bisa Tidur di Kasur Kamarnya Lagi Setelah Dibolehkan Pulang dari RS

Dikutip dari laman Humas Polri, Senin (23/1/2023), dalam penerimaan SIPSS Tahun 2023 ini terdapat 100 orang yang akan diterima menjadi siswa SIPSS Polri 2023.

Lowongan SIPSS Tahun 2023 ini terbuka untuk lulusan D4, S1 dan S2.

Pendaftaran SIPSS Polri 2023 dibuka.
Pendaftaran SIPSS Polri 2023 dibuka. (Instagram @rekrutmen_polri)

Peserta yang lolos nantinya akan menjalani pendidikan selama 6 bulan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Persyaratan pendaftar

Untuk bisa mendaftar, terdapat sejumlah persyaratan baik itu persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Adapun syarat umum pendaftar SIPSS Polri 2023 sebagai berikut:

1. WNI

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME

3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

4. Berumur paling rendah 18 tahun

Baca juga: Cukup Lakukan 3 Cara Mudah ini untuk Menghentikan WhatsApp yang Disadap, Gampang Banget!

Baca juga: Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan, Satgas Covid Babar: Warga 18 Tahun ke Atas Bisa Booster Kedua

Baca juga: Tempat Bersejarah di Mekkah & Madinah Arab Suadi yang Bisa Dikunjungi, Jabal Tsur Hingga Kota Al Ula

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved