Biaya
Biaya Mengganti STNK yang Hilang dan Rusak, Beserta Persyaratan dan Cara Mengurusnya
Biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM- Inilah biaya mengganti STNK yang hilang atau rusak beserta persyaratan dan cara mengurusnya.
Mendapati Surata Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang hilang atau rusak memang sangat merepotkan.
Lantaran kita haru kembali mengurusnya dan mengeluarkan kocek lagi untuk mengganti dengan STNK yang baru.
Belum lagi tak semua dari kita mengetahui berapa biaya dan bagaimana cara mengurus STNK yang baru.
Tak usah khawatir, berikut ini Bangkapos.com sampaikan berapa biaya dan bagaimana cara membuat STNK di Tahun 2023.
Melansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.
Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp100.000
Sementara itu pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil adalah Rp200.000.
Biaya tersebut dapat lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.
Setelah mengetahui biayanya, selanjutnya Anda harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi STNK hilang, antara lain:
- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa