Berita Selebritis
Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Puluhan Miliar
Latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara Bleszynski diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya
BANGKAPOS.COM - Artis peran Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari Kompas.com Kamis (26/1) Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai miliaran rupiah.
Baca juga: Jadi Universitas Pertama di Kota Pangkalpinang, Universitas Anak Bangsa Unggulkan 3 Fakultas
Baca juga: Prediksi Skor Valencia vs Athletic Bilbao di Copa del Rey, Head to Head dan Link Live Streaming
Baca juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Aib Venna Melinda yang Jadi Senjata Ferry Irawan: Sudah Tidak Relevan
Baca juga: Jadi Wanita Panggilan di Serial Open BO, Wulan Guritno Tak Butuh Pemeran Pengganti
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Djuyamto lalu mengungkapkan nilai ganti rugi yang diminta Ryszard kepada Tamara
“Iya (Rp 34 miliar) ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateril Rp 30 miliar,” ujar Djuyamto.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.
Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.
Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti.
Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.
"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211214-tamara-bleszynski.jpg)