Profil Tokoh

Profil Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem, Miliki Usaha Pers yang Sangat Dikenal Masyarakat

Profil Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem, miliki usaha Pers yang sangat dikenal masyarakat Indonesia.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com
Profil Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem, miliki usaha Pers yang sangat dikenal masyarakat Indonesia. 

BANGKAPS.COM -- Nama Surya Paloh memang tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Dia merupakan Ketua Umum Partai NasDem yang saat ini masih dijabatnya.

Selain menjadi ketua umum, Surya Paloh memiliki usaha pers yang sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia yakni Metro TV.

Selain itu dia memiliki media lainnya yaitu Harian Atjeh Post dan Mingguan Peristiwa di Aceh, Harian Mimbar Umum di Medan.

Serta Harian Sumatra Ekspres di Palembang, Harian Lampung Pos di Bandar Lampung, Harian Gala di Bandung, Harian Yoga Pos di Yogyakarta, Harian Nusa Tenggara dan Bali News di Denpasar, Harian Dinamika Berita di Pemimpin Perang BanjarBanjarmasin, serta Harian Cahaya Siang di Manado.

Awalnya sejak tahun 1973 bersama kakak iparnya Jusuf Gading, Surya dipercaya sebagai Direktur Utama PT Ika Diesel Bros untuk menjalankan usaha distributor mobil Ford dan Volkswagen, di Medan.

Dari situ kariernya meningkat dan cemerlang.

Melansir Tribunnews.com, pada 1975, ia ditunjuk pula menjadi kuasa usaha Direksi Hotel Ika Darroy, terletak di Banda Aceh, merangkap sebagai Direktur Link Up Coy, Singapura, yang bergerak di bidang perdagangan umum.

Surya Paloh kemudian mendirikan Surat Kabar Harian Prioritas pada 2 Mei 1986.

Awalnya, koran yang dicetak berwarna ini, laku keras.

Akrab dengan pembacanya yang begitu luas sampai ke daerah-daerah.

Namun, surat kabar harian itu tidak berumur panjang, karena keburu dicabut SIUPP-nya oleh pemerintah.

Saat itu, isinya dianggap kurang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Kendati bidang usaha penerbitan pers mempunyai risiko tinggi, bagi Surya Paloh, bidang itu tetap merupakan lahan bisnis yang menarik.

Ia memohon SIUPP baru, namun, setelah dua tahun tak juga keluar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved