Profil Tokoh

Sosok Fahmi Mochtar, Eks Dirut PLN Era SBY Terjerat Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan Negara Rp323,2 M

Fahmi Mochtar Eks Dirut PLN 2008–2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terjerat kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).  

BANGKAPOS.COM - Fahmi Mochtar Eks Dirut PLN 2008–2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terjerat kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat.

Satu diantara tersangka adalah Fahmi Mochtar.

Tiga tersangka lainnya adalah Halim Kalla (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN) dan HYL (Dirut PT Praba).

Baca juga: Profil Halim Kalla, Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Pengusaha Lulusan USA Adik Eks Wapres JK

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar). 

Sosok Fahmi Mochtar

Fahmi Mochtar dikenal sebagai profesional sektor energi.

Pria kelahiran Plaju Sumatera Selatan, 2 Januari 1957 ini, merupakan jebolan Teknik Elektro ITB 1975.

Dia pernah menjabat Direktur Utama PLN (Perusahaan Listrik Negara) periode 2008–2009 menggantikan Eddie Widiono.

20251006 Fahmi Mochtar3
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).

Sebelum jadi Dirut PLN, dia juga pernah menjabat General Manager (GM) PLN Distribusi Jakarta Raya & Tangerang (2003–2008).

Namanya melejit setelah menjabat GM Distribusi PLN, Jawa Timur.

Pada 2010 lalu, Fahmi Mochtar pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI).

Proyek ini berkaitan dengan pembangunan sistem komputerisasi layanan pelanggan.

Kasus PLTU  Kalbar

Hari ini 6 Oktober 2025, Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Mochtar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar (2x50 MW) di Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat.

Proyek ini dimulai sejak 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 triliun (USD 80 juta + Rp507 miliar).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Prabowo dan Timah

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved