Kisah Kehidupan Honorer di Bangka Belitung, Gaji Belum Dibayar Hingga Status di Ujung Tanduk

Nasib honorer di Bangka Belitung saat ini tergantung. Tak hanya terancam berhenti kerja, kini, gaji yang harus dinikmati belum masuk ke rekening

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
ist/bangkapos
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Nasib honorer di Bangka Belitung saat ini tergantung. Tak hanya terancam berhenti kerja, kini, gaji yang harus dinikmati belum masuk ke rekening mereka.

Kondisi ini selalu dirasakan para honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Lambatnya pembayaran gaji ini diungkapkan Alfarisy (24), seorang honorer di Kabupaten Bangka Tengah.

Saat mengecek saldo di rekeningnya pada bulan Januari 2023 ini ternyata gajinya belum masuk juga padahal sudah hampir akhir bulan.

Padahal menurut dia, biasanya gaji honorer diterima pada awal bulan, beberapa hari setelah pencairan gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN).

"Biasanya gaji kami itu setiap tanggal 7 hingga 10, sekitar seminggu setelah gaji PNS di tanggal 1," keluh Alfarisy saat curhat dengan Bangkapos.com, Kamis (26/1/2023).

Meski gaji yang ditunggu-tunggu itu tidak genap Rp2 juta, namun bagi Alfarisy itu adalah hak yang memang sudah sepatutnya dia terima.

Diakuinya, pencairan gaji honorer di Bangka Tengah itu memang tanpa ada pemberitahuan apapun. Maka dari itu, dirinya berulang kali mengecek saldo rekeningnya dan berharap sudah bertambah.

"Kadang-kadang kalau udah cair, teman yang ngasih tahu. Tapi sampai tanggal 26 sekarang ini belum ada juga," keluhnya.

Diketahui, Bangka Tengah memiliki sekitar 2.000 lebih tenaga honorer atau yang disebut juga Pegawai Kontrak Kegiatan (PKK).

Ada beberapa honorer di sejumlah OPD yang sudah menerima gaji, namun ada juga yang belum.

Tunggu Pengajuan OPD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini mengungkapkan bahwa BPKAD menunggu pengajuan dari setiap OPD.

Pasalnya, pihaknya tidak bisa mencairkan gaji PKK tersebut jika belum ada Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada SPM, kami tidak bisa melakukan pembayaran karena memang setiap dinas pengajuannya berbeda-beda," ungkap Cherlini.

Dia mengatakan, saat ini sudah ada banyak PKK yang menerima gaji karena pihaknya sudah menerima SPM dari OPD terkait.

"SPM itu biasanya diserahkan oleh masing-masing bendahara OPD, jadi kalau belum ada, kami tidak membayar (gaji-red)," ungkapnya.

Kondisi yang sama juga dirasakan oleh para honorer di Kabupaten Bangka Selatan.

Pembayaran gaji para honorer atau Pekerja Harian Lepas (PHL) pada bulan Januari 2023  ini rencananya akan dibayar pada awal Februari 2023 nanti.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Agus Pratomo menegaskan gaji PHL akan dibayar awal Februari 2023 mendatang.

"Iya nanti untuk gaji bulan Januari 2023, gaji PHL akan dibayarkan awal bulan Februari karena PHL kerja dahulu baru dibayar gajinya," kata Agus Pratomo kepada Bangkapos.com, Kamis (19/01/2023).

Ditegaskan Agus, tidak ada keterlambatan pembayaran gaji terhadap PHL di tahun 2023 ini.

Apalagi anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan sudah ada dan tidak ada kendala.

"Kalau dari bakuda sendiri kita sudah siap membayar gaji PHL, mudah-mudahan tidak ada kendala dan anggaran sudah aman," ungkapnya.

Namun Kepala Bakuda Bangka Selatan tidak mengetahui berapa jumlah anggaranp pasti yang dikeluarkan Pemkab Bangka Selatan selama atau pun perbulan di tahun 2023 untuk gaji PHL sendiri.

"Jumlah anggaranya itu kan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jadi kalau secara total kami lupa berapa jumlah seluruhnya," ungkap Agus.

"Tapi semua anggaran gaji PHL dilingkungan Pemkab Basel, sudah teranggar di masing-masing OPD tempat mereka bekerja," tambahnya.

Tambahan Gaji Rp 500.000 Per Bulan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sendiri pada tahun 2023 ini, melakukan penambahan gaji terhadap PHL sebesar Rp500.000 perbulan. 

Sehingga dengan adanya penambahan gaji PHL, dari sebelumnya sebesar Rp1.5 juta di tahun 2022 menjadi Rp2 juta perbulan dimulai Januari 2023.

Untuk anggaran penambahan gaji PHL sudah diketuk palu, dan dipersetujui bupati hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan.

Status Kepegawaian Honorer

Di saat pemerintah sedang melakukan seleksi terhadap PPPK, tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung saat ini masih diliputi keresahan dan ketidakjelasan. 

Pasalnya hingga awal tahun 2023, mereka masih menanti kabar atas nasib mereka diberhentikan atau diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini tahapan seleksi teknis PPPK memasuki masa sanggah.

Setelah tahapan ini, peserta tes akan mengikuti tahapan seleksi yang dilakukan oleh pemerintah.

Berikut jadwal seleksi PPPK :

1. Pengumuman Seleksi PPPK 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023

9. Penarikan data final 23 s.d. 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d. 3 April 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d. 8 April 2023

15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023

16. Masa Sanggah 12 s.d. 14 April 2023

17. Jawab Sanggah 14 s.d. 20 April 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

Selesai Verifikasi

Walaupun seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung, per 31 Oktober 2022 lalu telah selesai melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ulang terhadap seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Namun, belum ada kepastian terkait nasib mereka.

Pemerintah daerah juga belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait keberadaan pegawai non-ASN.

“Kalau mau jujur, sebenarnya dilema juga saya dan teman-teman. Honorer tidak jelas statusnya,” kata Andra kepada Bangka Pos, Kamis (19/1/2023) lalu.

Andra mengaku merasakan kecemasan semenjak beredarnya kabar rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi lingkungan pemerintah daerah pada bulan November 2023 mendatang.

“Sudah dari beberapa bulan kemarin dapat kabar ini. Masuk tahun 2023 ini tentu kita semakin cemas, karena November sudah semakin dekat, tidak tahu ke depannya akan seperti apa,” ungkap Andra yang sudah lima tahun menjadi honorer.

Lanjut Andra, meskipun belum lama ini ada pendataan honorer oleh pemerintah daerah, kecemasan itu tetap dirasakannya.

“Sekitar beberapa bulan kemarin ada pendataan, tapi belum tahu juga akan seperti apa,” tandasnya.

Ia menambahkan statusnya yang baru saja menjadi seorang suami setelah menikah pada bulan Juni 2022 lalu, semakin membuatnya bingung akan nasihnya ke depan.

“Kebetulan saya baru berkeluarga, keuangan belum mapan. Jadi khawatir juga
pekerjaan nanti bagaimana,” ungkapnya.

Ia pun berharap ada kebijakan yang memberikan ruang bagi tenaga honorer dan rekan yang lainnya untUk bisa bekerja.

“Kalau harapan saya yang lima tahun ini jadi honorer, tentu mudahmudahan diberikan kebijakan juga. Tolong dikasih kesempatan, untuk saya dan teman honor yang lain,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer di lingkungannya.

Hal ini dilakukan untuk penataan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/ M.SM.02.03/2022.

Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon

PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Susanti mengakui pihak telah selesai melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel.

“Hasil pendataan di provinsi sudah selesai, terdata ada sebanyak 3.984 honorer dan data honorer sudah masuk ke pusat untuk menentukan arah kebijakan,” ujar Susanti, Kamis (19/1/2023).

Menyikapi wacana pemeritah pusat akan menghapus tenaga honorer, Susanti mengaku masih
menunggu arahan dari pusat.

“Kami masih menunggu kebijakan pusat terkait honorer,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, juga memastikan telah merampungkan pendataan tenaga non-ASN per 31 Oktober 2022 lalu. Dengan begitu pemerintah daerah tidak bisa lagi menambah atau mengurangi data honorer mereka yang telah masuk pendataan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, setidaknya sampai tahapan finalisasi pendataan tenaga honorer terdapat sebanyak 2.932 orang tenaga non-ASN di daerah itu yang dinyatakan
memenuhi kriteria.

“Data pegawai non-ASN yang kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN-Red) berjumlah 2.932 orang sampai tahap finalisasi,” ujar Fahrizal
kepada Bangka Pos, Kamis (19/1/2023).

Fahrizal menerangkan, dari jumlah data yang disampaikan kepada BKN tersebut memang terdapat penghapusan data sebanyak tujuh orang.

Di mana pada tahap pra-finalisasi pendataan tercatat terdapat 2.939 orang tenaga honorer
yang memenuhi kriteria.

Namun setelah dilakukan uji publik mulai tanggal 4 sampai 22 Oktober 2022, terdapat tujuh orang yang tidak memenuhi kriteria dan dihapus dari pendataan.

Ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah.

Belum Ada Instruksi

Belum Ada Instruksi Dengan berakhirnya pendataan tenaga honorer, pihaknya sendiri telah menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Sehingga dipastikan data tersebut tak akan berubah.

Kendati demikian kata Fahrizal, dengan finalisasi pendataan ini pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat.

Terutama terkait kelanjutan nasib para tenaga honorer ini.

Sejauh ini belum ada petunjuk teknis atau Juknis dari pemerintah pusat dalam hal ini
Kemenpan-RB perihal pendataan honorer untuk pengangkatan menjadi ASN.

“Proses selanjutnya kita belum tahu, karena kita hanya mendata sesuai arahan pusat. Sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga nonASN,” ucap Fahrizal.(bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved