Biaya
Biaya Membuat Akta Kelahiran Terbaru Januari 2023, Persyaratan yang Disiapkan dan Cara Mengurusnya
Akta kelahiran penting dimiliki untuk kelengkapan administrasi kependudukan dan juga sebagai syarat-syarat lain yang diperlukan di kemudian hari
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM- Simak, berikut biaya membuat akta kelahiran terbaru Januari 2023, beserta persyaratan dan cara mengurusnya.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki akta kelahiran sebagai dokumen penting yang memberi informasi seputar identitas awal yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akta kelahiran dibuat saat mereka baru lahir atau bayi, yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Akta kelahiran penting dimiliki setiap orang untuk kelengkapan administrasi kependudukan dan juga sebagai syarat-syarat lain yang akan diperlukan di kemudian hari.
Berdasarkan UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor.
Lantas, berapa biaya membuat akta kelahiran terbaru Januari 2023?
Hingga saat ini diketahui biaya membuat akta kelahiran gratis alias tak dipungut biaya.
Namun mengutip website resmi Indonesia.go.id akan dikenakan denda apabila terlambat mengurus akta kelahiran.
Hal ini telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing. Jadi besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya. Beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp 1 jut.
Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, contohnya adalah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Termausk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
Terkait waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap dan lokasi pelayanan di Kelurahan.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran
Berikut persyaratan membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
-2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-
Cara mengurus Pembuatan Akta Kelahiran
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pelapor dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Nantinya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pemeriksaan data mulai dari penelitian Berkas, menginput data, penandatangan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hinga penyerahan Akta Kelahiran pada pelapor.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Biaya Membuat Sertifikasi Halal Terbaru Juni 2025, Serta Persyaratan dan Cara Mengurusnya |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Gerai Indomaret Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Alfamidi Terbaru Januari 2025, Sekarang Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Franchise Es Krim Mixue Terbaru Bulan Januari 2025, Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Biaya Buka Usaha Franchise Indomaret Terbaru Januari 2025 Cuma Butuh Modal Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.