Apa Itu Sidang Duplik dan Replik yang Sedang Dijalani Sambo Cs? Ini Agenda Lengkapnya
Sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dimulai Senin (30/1/2023). Kemudian besoknya akan dilaksanakan sidang duplik di PN Jaksel
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Kasus paling tersohor yang menyeet kepolisian hampir mendekati babak akhir.
Lima terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan akan kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang replik dan duplik pada pekan ini.
Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang duplik atau tanggapan mereka atas replik yang disampaikan jaksa.
Sementara, sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoi terdakwa, akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.
Dengan demikian, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hanya tinggal satu langkah lagi sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga terdakwa tersebut.
Mengutip dari Tribunnews, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dimulai pada Senin (30/1/2023).
Di mana pada hari ini, sidang akan digelar untuk terdakwa Putri Candrawathi, dengan agenda replik.
Pada hari yang sama, juga dijadwalkan sidang replik bagi terdakwa Richard Eliezer.
Kemudian pada Selasa (31/1/2023), giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, mereka akan menghadapi sidang duplik.
Penjelasan sidang replik dan duplik
Replik berasal dari gabungan dua kata, yakni re ‘kembali’ dan pliek ‘menjawab’. Jika diartikan secara leksikal, replik bermakna kembali menjawab.
Dalam konteks hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
Disarikan dari Buku 3: Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama, replik umumnya berisi dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat.
Dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya.
Kemudian, terkait format replik atau cara penyusunannya, replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.
Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan untuk meneguhkan jawaban yang umumnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.
Sama seperti halnya replik, duplik juga dapat diajukan secara lisan atau tertulis.
Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan oleh penggugat, tergugat akan memberikan jawaban atas gugatan.
Setelah itu, penggugat akan menjawab kembali pernyataan atau jawaban dari tergugat atau replik.
Lalu, atas replik yang disampaikan penggungat, tergugat dapat menanggapi kembali atau yang disebut dengan duplik.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, terdakwa Richard Eliezer dengan 12 tahun kurungan.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan jaksa yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Pleidoi tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah mendapat tanggapan jaksa dalam sidang replik yang digelar Jumat (27/1/2023) pekan lalu.
Dalam replik ketiga terdakwa tersebut, tim jaksa menolak pleidoi mereka.
Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Rekam Jejak Komjen Syahardiantono Kabareskrim yang Baru, Pernah Gantikan Posisi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ingat Brigjen Hendra Kurniawan? Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Bereaksi |
![]() |
---|
Inilah Penyebab Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tidak Jadi Kena Sanksi PTDH dari Polri |
![]() |
---|
Sosok Komjen Pol Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Peraih Adhi Makayasa: Pernah Pecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Profil Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kini Pamer Rambut Gondrong Saat Rayakan Imlek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.