Berita Pangkalpinang

Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar In House Traning Aplikasi Seraya, Mudahkan Pelaporan LHKASN

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang gelar in house training penggunaan aplikasi Seraya (Sistem Pelaporan Harta Kekayaan) Kemenkumham.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Lapas Narkotika
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menyelenggarakan in house training penggunaan aplikasi Seraya (Sistem Pelaporan Harta Kekayaan) Kemenkumham. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Guna meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan yang lebih terukur, cepat, akurat, efektif dan efisien bagi jajarannya,

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menyelenggarakan in house training penggunaan aplikasi Seraya (Sistem Pelaporan Harta Kekayaan) Kemenkumham.

Training berlangsung di Ruang Galery Lapas dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, Selasa (31/1/2023).

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, menyebut in house training diadakan dalam rangka penyebaran informasi, sekaligus untuk meningkatkan pemahaman dari pegawai mengenai pengisian dan pelaporan LHKASN pada aplikasi Seraya.

"Saya minta seluruh pegawai dan pejabat struktural untuk menginput data sesuai dengan fitur-fitur yang terdapat di aplikasi tersebut," imbuh Bambang.

Sementara, Kepala Sub Tata Usaha, Mulya Nopriansyah, didampingi jajaran urusan kepegawaian dan keuangan menjadi pemateri dalam in house training.

Menurut Mulya, mekanisme pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi Seraya mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pelaporan harta kekayaan ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham.

Seraya merupakan aplikasi berbasis website yang digunakan ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk melaporkan harta kekayaan secara mandiri.

"Pengembangan dari aplikasi pelaporan LHKASN yang lama dan dibuat oleh Tim TI Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaa pelaporan LHKASN bagi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Mulya.

Pelaporan LHKASN dilakukan setiap satu tahun sekali, dengan jumlah harta beserta transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaporkan, yakni dari kurun waktu mulai dari 01 Januari hingga 31 Desember.

Batas waktu penyampaian LHKASN pada aplikasi Seraya dilaksanakan paling lambat pada 31 Maret tahun pada tahun berikutnya.

Sementara alur pengelolaan LHKASN pada aplikasi Seraya yang dimulai dari tahap awal.

Yaitu pengisian formulir LHKASN oleh pelapor hingga tahap akhir terbitnya tanda terima bukti pelaporan LHKASN yang telah divalidasi, diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang nantinya akan dikirimkan kepada alamat email masing-masing pelapor.

"Terkait proses pelaporan LHKASN yang harus dipahami dan dimengerti oleh setiap pelapor, seperti dokumen pendukung apa saja yang harus dilampirkan hingga harta milik siapa dan dalam bentuk apa saja yang harus dilaporkan oleh pelapor. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif antara pegawai dengan pemateri," imbuhnya.

"Tolong dipahami mekanisme pelaporan pada aplikasi Seraya ini agar kita dapat melaksanakan pelaporan harta kekayaan dengan baik. Nanti juga akan diadakan simulasi pengisian LHKASN pada aplikasi Seraya di tanggal 1 Februari 2023. Untuk itu, kami minta untuk masing-masing subsi untuk dapat mengirimkan satu orang perwakilannya." jelas Mulya. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved