Profil Tokoh
Siapa Henry Surya? Bos Indosurya yang Divonis Bebas Dikasus Penipuan Investasi Terbesar di Indonesia
Kasus penipuan investasi di KSP Indosurya menjadi kasus kerugian yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Henry Surya, terdakwa penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi buah bibir publik karena divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) lalu.
Henry sebenarnya sudah lama jadi bidikan para korbannya, namun kasusnya baru sampai di pengadilan pada September 2022 lalu.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.
Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.
Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.
Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.
Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.
Maret 2020, beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.
Kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini pun disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Profil Henry Surya
Lantas siapa sosok Henry Surya yang menyebabkan kerugian terbanyak se Indonesia sebagaimana ditulis di atas?
Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.
Sebelum divonis bebas, Henry Surya sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Henry Surya adalah anak dari Efendy Surya, pemilik KSP Indosurya sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230201-Henry-Surya-yang-menghebohkan-publik-karena-divonis-bebas.jpg)