Jumat, 29 Mei 2026

Ramadhan 2023

Tanggal Berapa Mulai Puasa Ramadhan 2023

Mengacu kalender pemerintah dan kalender Hijriyah Kemenag, maka awal Ramadhan 1444 H diperkirakan jatuh pada 22 Maret 2023.

Tayang:
Editor: fitriadi
Freepik.com
Ramadhan 1444 H tinggal 49 hari lagi jika awal puasa jatuh pada 22 Maret 2023. 

BANGKAPOS.COM - Bulan suci Ramadhan 1444 H tidak sampai dua bulan lagi.

Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang diperintahkan kepada umat muslim.

Puasa merupakan rukun Islam ketiga setelah membaca dua kalimat syahadat dan mengerjakan shalat.

Perintah mengerjakan puasa Ramadhan tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2023, Adab Serta Hukumnya, Dulu Pernah Dilarang Nabi

Perintah wajib puasa ini disampaikan dalam bentuk wahyu kepada Nabi Muhammad SAW untuk umat agama Islam.

Merujuk itungan kalender Hijriyah Kementerian Agama RI dan kalender yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, awal puasa Ramadhan jatuh pada tanggal 22 Maret 2023.

Dengan demikian berarti 1 Ramadhan 1444 H tinggal 49 hari lagi.

Seperti diketahui, Pemerintah RI telah menetapkan hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 22-23 April 2023.

Baca juga: Ramadhan 2023, Sejarah Perintah Puasa Ramadan Berikut Dalil dan Perkiraan Awal Puasa

Kementerian Agama RI juga telah menerbitkan kalender Islam Hijriyah tahun 2023.

Mengacu dua keputusan itulah, maka awal Ramadhan 1444 H diperkirakan jatuh pada tanggal 22 Maret 2023, dengan asumsi puasa Ramadhan genap selama 30 hari.

Namun, kepastian kapan awal Ramadhan 1444 H akan diputuskan pemerintah melalui Kementerian Agama RI saat sidang isbat.

Sidang isbat akan dijadwal oleh Kemenag.

Saat ini, Kemenag belum menetapkan kapan jadwal sidang isbat penentuan awal Ramadhan.

Sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya.

Dalam kalender Hijriyah, urutan bulan sebelum bulan Ramadhan adalah bulan Syaban.

Sehingga sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1444 H diperkirakan dilaksanakan pada tanggal 29 Syaban.

Begitupun untuk menentukan 1 Syawal melalui sidang isbat yang akan digelar pada tanggal 29 Ramadhan.

Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Sebelum Ramadhan 1444 H tiba, sebagian umat muslim masih berutang puasa Ramadhan tahun sebelumnya.

Umat Islam yang masih punya utang puasa Ramadhan, wajib hukumnya mengganti puasanya dengan puasa qadha.

Jika tidak sanggup mengerjakan puasa qadha, umat muslim tersebut bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Puasa qadha biasanya dikerjakan menjelang tiba bulan Ramadhan.

Syarat Qadha Puasa

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam ber puasa Ramadhan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah hutangnya.

Keempat, membaca niat puasa-qadha' title=' puasa qadha'> puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadhan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadhan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala

Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."

Membayar Fidyah

Menurut Ustadz Abdul Somad, cara membayar utang puasa Ramadhan ada dua, yaitu ber puasa ganti atau qadha dan membayar fidyah.

“Kalau mau puasa-qadha' title=' puasa qadha'> puasa qadha, ucapkan niatnya nawaitu shouma qadha dan ber puasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup ber puasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya,” jelasnya.

Bagi yang ingin membayarnya dengan cara ber puasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang ber puasa, yaitu mengucapkan niat puasa qadha, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.

Dikutip dari sumber lainnya, niat ber puasa-qadha' title=' puasa qadha'> puasa qadha ini khusus atau berbeda dari niat puasa Ramadhan.

Niat Puasa Qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa-qadha' title=' puasa qadha'> puasa qadha, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk per puasa.

Pada dasaarnya mengerjakan puasa-qadha' title=' puasa qadha'> puasa qadha boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk ber puasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.

Tata Cara Membayar Fidyah

Jika dalam keseharian masih belum bisa membayar utang dengan puasa-qadha' title=' puasa qadha'> puasa qadha, ada alternatif lain yakni membayar fidyah.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin seharga apa yang ia makan sehari-hari.

Namun, jika tidak bisa memberikan makanan bisa menggantinya dengan uang tunai.

Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama, besaran membayar fidyah pun ditentukan dalam hadist.

Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jimak atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda ber puasa selama dua bulan berturut-turut.

Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma.

Satu sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan).

Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Oleh sebab itu, besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan yang dianggap lemah.

Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if.

Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, dianggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.

Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Sementara dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak ber puasa.

Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.

Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini , misalnya, sekitar 25 ribu rupiah untuk satu menu standar.

Berarti satu hari tidak ber puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 25 ribu.

Bolehkah Fidyah dengan Uang?

Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.

Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat.

Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.

Niat membayar fidyah

Dihimpun dari sumber lain, membayar fidyah juga ada niat khususnya.

Berikut bacaan niatnya:

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Itulah sekilas tentang perkiraan awal Ramadhan 1444 H serta tata cara dan ketentuan puasa-qadha' title=' puasa qadha'> puasa qadha dan fidyah untuk membayar utang puasa Ramadhan. Semoga artikel ini bermanfaat.

(Bangkapos.com/Fitriadi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved