Kamis, 9 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Kode Etik Komisioner Bawaslu Bangka, Pengamat: Perlu Perbaikan Agar Lepas Konflik Kepentingan

Dosen Ilmu Politik UBB mengomentari terkait sidang kode etik yang dilakukan oleh DKPP terhadap ketua dan anggota Bawaslu Bangka

Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
istimewa
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain. (IST/Ari) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) RI telah melakukan sidang, berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang, pada Jumat (3/1/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Corri Ihsan dan Anggota Bawaslu Bangka, Zulkipli dan Irwandi Pasha, dilaporkan oleh Patricia Widya Sari, terkait pergantian antar waktu dan persoalan calon terpilih dari seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka.

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengomentari terkait sidang kode etik yang dilakukan oleh DKPP terhadap ketua dan anggota Bawaslu Bangka.

Ia mengatakan dalam upaya penyelenggaraan pemilu yang demokratis tantangan terhadap angka pelanggaran kode etik menjadi satu persoalan yang krusial yang masih dihadapi. 

Terkait beberapa fokus yang akhir-akhir ini melanda Bawaslu Provinsi Bangka Belitung kata Ariandi, perlu diperhatikan bersama, mulai dari isu ijazah palsu yang beberapa waktu lalu menerpa dan saat ini Bawaslu Bangka Belitung harus menghadapi siding DKPP terkait pelanggaran kode etik.

"Meskipun pihak teradu merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka. Salah satu tugas penting dalam undang-undang bahwa penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan dan tanggung jawabnya dengan memegang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Jumat (3/2/2023).

Dikatakannya, tentu hal ini akan berdampak terhadap publik trust atau kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara netral dan berintegritas, apalagi kita akan menjemput pemilu serantak di tahun 2024. 

"Jika merujuk data dari DKPP sejak tahun 2012 sampai 5 Februari 2021 ada 4.300 kasus pelanggaran kode etik yang diterima oleh DKPP dalam aduan yang diterima. Dari data tersebut kita harus bersedia untuk melalukan autokritik bagi para lembaga penyelenggara pemilu. Urgensi keterlibatan atau peran serta pemantau pemilu dalam pengawasan pemilu serentak," katanya.

"Tidak saja akan memperkuat kapasitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Maka dari itu memperbaiki kinerja Bawaslu merupakan sebuah langkah yang harus diambil bagi kita semua. Agar setiap stakeholder yang akan terlibat dalam kontestasi nantinya dapat melahirkan produk produk yang ideal bagi kebutuhan pembangunan kedepan," lanjutnya.

Lebih jauh, Ari menambahkan kepercayaan publik itu runtuh terhadap penyelenggara pemilu akan membuat legitimasi dan hasil pemilu menjadi berkurang hal ini yang kemudian menjadi tantangan bersama.

"Kita semua perlu memperbaiki kinerja Bawaslu terkhusus di Kepulauan Bangka Belitung lepas dari konflik kepentingan," pesanya.

Dalam pokok aduan memang pihak teradu diyakini kata Ari, melakukan seleksi wawancara terhadap Panwascam di Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Jika merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 dalam pasal 47 ayat 1(c) bahwa anggota panwascam digantikan oleh panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Kita tentu harus menunggu putusan yang dilakukan oleh DKPP sehingga kita tidak hanya berasumsi dengan sudut pandang pelapor saja," katanya.

Kepercayaan publik terhadap pemilu, sambung Ari sangat bergantung pada integritas penyelenggara pemilu yang kompeten dengan bekerja secara independent dalam bertindak untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan dan akuntabel. 

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved