Setelah Ditunda, Ini Jadwal Pengumuman Seleksi PPPK Guru, Begini Cara Cek Namamu
Seleksi PPPK Guru 2022 pada pertengahan Februari 2023 pada pekan ketiga atau keempat.
BANGKAPOS.COM -- Para guru honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 tentu saja sudah harap-harap cemas menunggu hasil pengumuman.
Namun sayangnya pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang dijadwalkan Kamis (2/2/2023) ternyata ditunda.
Rencananya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 pada pertengahan Februari 2023 pada pekan ketiga atau keempat.
Diakui Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, tujuan penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK 2022 untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi guru menjadi ASN PPPK.
"Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN," kata Nunuk, dikutip dari kemdikbud.go.id, Minggu (5/2/2023).
Panselnas PPPK Guru terdiri atas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, setelah dilakukan seleksi PPPK Guru 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), P2, P3, dan Pelamar Umum, Nunuk mengungkapkan masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.
Untuk itu perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.
"Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak," jelas Nunuk.
Nunuk merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.
Dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, Nunuk mengungkapkan perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini dinilai membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi.
"Komitmen pemerintah tidak pernah berubah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik," tegasnya.
Nunuk berharap agar para peserta seleksi dapat memahami kondisi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211207-cpppk-bateng2.jpg)