Berita Pangkalpinang

Jaksa Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi RSUD Sejiran Setason Lebih Tepat Sebagai Materi Pledoi

Penolakan eksepsi dibacakan penuntut umum Doddy Praja di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangka Pos/Anthoni Ramli
Penuntut Umum saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi kuasa terdakwa Yudi Widiansyah dan Eko Trisno 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat menolak eksepsi atau nota keberatan tim penasehat hukum satu dari terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, tahun 2017 silam, Yudi Widiansyah.

Penolakan eksepsi dibacakan penuntut umum Doddy Praja di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (6/2/2023).

"Berdasarkan keseluruhan uraian diatas maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menolak seluruh materi keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut karena surat dakwaan yang dibuat dan diajukan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa Yudi Widyansah," ujar Doddy menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Penutup umum mengklaim surat dakwaan Nomor Register Perkara PDS-01/L.9.13/FT.1/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil.

"Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Yudi Widyansa dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum," sambung Doddy.

Lanjut Doddy ada beberapa poin dalam eksepsi kuasa hukum Yudi Widiansyah. Salah satunya soal tudingan ketidakcermatan pihaknya dalam penyusunan surat dakwaan.

Dirinya menilai eksepsi yang diuraikan kuasa hukum terdakwa Yudi telah keluar dari maksud apa itu arti dan tujuan dari eksepsi Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Sehingga kami Penuntut Umum tidak akan menanggapi seluruhnya, karena tujuan eksepsi dari point ini adalah suatu pembuktian. Sehingga materi keberatan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terdakwa lebih tepat disampaikan sebagai materi pembelaan (pledoi) setelah pemeriksaan pokok perkara," kata Doddy.

Sebelumnya, Bahtiar kuasa hukum terdakwa Yudi Widiansyah dalam eksepsinya menyatakan penuntut umum tidak cermat dalan menyusun surat dakwaan.

Bahtiar juga menilai, penyidikan terhadap terdakwa adalah bentuk pelanggaran hukum yang telah bertentangan dengan peraturan dan dengan kelirunya tindakan yang dilakukan penyidik maka dengan sendirinya dakwaan Jaksa penuntut umum harus dibatalkan demi hukum.

Jajaran Polres Bangka Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaa korupsi dana BLUD Rumah Sakit Sejiran Setason tahun 2017.

Kedua tersangka adalah Yudi Widiansyah (39) selaku Plt Direktur RSUD /Pimpinan BLUD dan Eko Trisno (38) Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019. Perbuatan keduannya diduga merugikan negara sebesar sebesar Rp750.416.398.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved