JADWAL Sidang Vonis Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E Divonis Terakhir
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dijadwalkan secara bergilir mulai Senin hingga Rabu (13-15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah menjadwalkan agenda sidang vonis pertama akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023).
Hari berikutnya, Selasa (14/2/2023) giliran terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal divonis pada Rabu 15 Februari.
“Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari,” kata Hakim Wahyu membacakan jadwal vonis terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023), seperti diberitakan Kompas.com.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.
1. Kuat Ma'ruf
Lewat tim penasihat hukumnya, Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti turut melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang surat tuntutan jaksa.
Kubu ART keluarga Ferdy Sambo tersebut itu juga berhadap majelis hakim memerintahkan JPU mengeluarkannya dari rumah tahanan. Hakim juga diharapkan memulihkan nama baik Kuat.
Dalam pembelaan pribadinya, Kuat Ma'ruf membantah telah bersekongkol untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220907-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawati-Kuat-Maruf-Bharada-E-dan-Bripka-Ricky-Rizal.jpg)