Berita Pangkalpinang

Peserta Punya Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Rencana Pembayaran Bertahap

BPJS Kesehatan bakal memberikan  program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)

KOMPAS.com/Pramdia Arhando
Masyarakat miskin dan tidak mampu bisa mendapat iuran BPJS Kesehatan secara gratis dengan masuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peserta jaminan kesehatan yang mengalami penunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN), BPJS Kesehatan bakal memberikan  program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Situasi pandemi Covid-19 kemarin menyebabkan rendahnya Ability to Pay peserta PBPU menjadi alasan utama REHAB ini diluncurkan, gunanya untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah menyebutkan pada prinsipnya tata cara pembayaran iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Adapun syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Kedua, peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165, ketiga maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan, kemudian status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

"Sebagai contoh misalnya peserta menunggak iuran selama lima tahun dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan cara melunasi iuran tertunggak paling banyak untuk 24 bulan. Artinya peserta hanya membayar maksimal 24 bulan dari seluruh tunggakan iurannya," sebut Harry kepada Bangkapos.com, Jumat (10/2/2023).

Kemudian kata Harry untuk peserta PBPU atau mandiri yang tidak mampu membayarkan tunggakan iurannya dan memenuhi persyaratan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta dapat mengajukan pengalihan kepesertaannya sebagai peserta PBI dengan menghubungi Dinas sosial atau Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah setempat. 

"BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN. Untuk itu kami berharap peserta yang terkendala dapat segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 (24 jam), melalui Aplikasi Mobile JKN, melalui Petugas BPJS Satu (Siap Membantu), Melalui Petugas Informasi di RS (P3RS), ataupun melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat," terangnya.

Harry menambahkan, per 1 Februari 2023, capaian kepesertaan JKN di Kota Pangkalpinang telah mencapai 89,83 persen atau sekitar 204.773 jiwa dari total 227.948 jiwa. 

"Harapan kami seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang dapat terlindungi program JKN. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," paparnya.

Adalun mekanisme pendaftaran program Rehab sebagai berikut:

1. Download Aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih menu Program Rehab dan masukan informasi yang diperlukan.
3. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
5. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
7. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebitnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved