Berita Pangkalpinang
Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas
Kepala Kanwil DJPb Babel, Syukriah, menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) akan segera berjalan, hanya saja saat ini
Penulis: Sela Agustika | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM,BANGKA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Coffee Meeting Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Pendanaan Koperasi Merah Putih, dan Implementasi Jamsostek bagi debitur KUR dan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Aula Kanwil DJPb Babel, Selasa (26/8)
Forum ini menjadi wadah kolaboratif antara Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, perbankan, dan instansi vertikal lainnya untuk memperkuat ekosistem pembiayaan inklusif dan mendorong pemberdayaan koperasi di daerah.
Kepala Kanwil DJPb Babel, Syukriah, menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) akan segera berjalan, hanya saja saat ini sedang memasuki tahap pengembangan dan memerlukan skema pembiayaan yang jelas dan terstruktur.
“Nilai pembiayaan yang disebut Rp 3 miliar seringkali disalahartikan. Informasi ini belum diterima secara utuh oleh masyarakat. Forum ini bertujuan meluruskan hal tersebut agar perencanaan keuangan koperasi bisa dilakukan secara matang,inilah salah satu tujuan kita,” kata Syukriah.
Ia menambahkan, DJPb akan bersinergi dengan bank penyalur, khususnya bank Himbara, untuk menjadikan koperasi-koperasi di Bangka Belitung sebagai contoh best practice dalam pendanaan koperasi.
Namun, ia menekankan agar pihak pengelolah koperasi membuat perencanaan anggaran sehingga jelas peruntukannya.
“Jangan salah membuat perencanaan dan asal mengajukan. Koperasi harus tahu berapa kebutuhan riilnya, bukan asal ajukan plafon maksimal. Tujuannya agar pengajuan pembiayaan tepat sasaran dan risiko bisa diminimalkan. Oleh sebab itu kita meminta agar mereka membuat perencanaan yang matang,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Babel, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa angka Rp 3 miliar yang banyak dibicarakan merupakan plafon maksimal yang akan disesuaikan dengan kapasitas bisnis masing-masing koperasi.
“Jangan salah persepsi. Dana Rp 3 miliar itu bukan dana pasti, tapi batas atas. Jadi jaminan pembayaran itu dana desa, sedangkan dana desa hanya boleh 30 persen dipakai ke sini,” ucap Ahmad Yani.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan pembiayaan ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Pengunaan dana ini harus benar hati-hati dan harapan kita menimbulkan kemandirian dan motivasi resiko sudah sejak awal. Semoga akan segera turun juklak dan juknisnya agar informasi terkait pendanaan ini clear dterima masyarakat,” katanya.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
Kejati Babel Gelar Pekan Olahraga dalam Rangka Hari Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Teken Nota Kesepakatan, Kejati dan Kanwil Hukum akan Dampingi Pemprov Babel Hadapi Masalah Hukum |
![]() |
---|
Kepala BIN Kunker ke Babel, Hidayat Arsani Sebut untuk Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah |
![]() |
---|
Kejati Babel Gelar Seminar Nasional dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Realisasi KUR Baru 40,70 Persen, DJPb Bangka Belitung Dorong Pemerataan Penyaluran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.