Berita Pangkalpinang

Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas

Kepala Kanwil DJPb Babel, Syukriah, menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) akan segera berjalan, hanya saja saat ini

Penulis: Sela Agustika | Editor: Hendra
(Sela Agustika)
DJPB Babel saat membuka Forum koordinasi Penyaluran KUR, Pendanaan KMP, dan Implementasi Jamsostek Bagi debitur Kur Dan pengurus KMP Di provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 di Aula DJPb Babel, Selasa (26/8/2025) 

BANGKAPOS.COM,BANGKA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Coffee Meeting Forum Koordinasi Penyaluran KUR, Pendanaan Koperasi Merah Putih, dan Implementasi Jamsostek bagi debitur KUR dan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Aula Kanwil DJPb Babel, Selasa (26/8)

Forum ini menjadi wadah kolaboratif antara Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, perbankan, dan instansi vertikal lainnya untuk memperkuat ekosistem pembiayaan inklusif dan mendorong pemberdayaan koperasi di daerah.

Kepala Kanwil DJPb Babel, Syukriah, menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) akan segera berjalan, hanya saja saat ini sedang memasuki tahap pengembangan dan memerlukan skema pembiayaan yang jelas dan terstruktur.

“Nilai pembiayaan yang disebut Rp 3 miliar seringkali disalahartikan. Informasi ini belum diterima secara utuh oleh masyarakat. Forum ini bertujuan meluruskan hal tersebut agar perencanaan keuangan koperasi bisa dilakukan secara matang,inilah salah satu tujuan kita,” kata Syukriah.

Ia menambahkan, DJPb akan bersinergi dengan bank penyalur, khususnya bank Himbara, untuk menjadikan koperasi-koperasi di Bangka Belitung sebagai contoh best practice dalam pendanaan koperasi.

Namun, ia menekankan agar pihak pengelolah koperasi membuat perencanaan anggaran sehingga jelas peruntukannya.

“Jangan salah membuat perencanaan dan asal mengajukan. Koperasi harus tahu berapa kebutuhan riilnya, bukan asal ajukan plafon maksimal. Tujuannya agar pengajuan pembiayaan tepat sasaran dan risiko bisa diminimalkan. Oleh sebab itu kita meminta agar mereka membuat perencanaan yang matang,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Babel, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa angka Rp 3 miliar yang banyak dibicarakan merupakan plafon maksimal yang akan disesuaikan dengan kapasitas bisnis masing-masing koperasi.

“Jangan salah persepsi. Dana Rp 3 miliar itu bukan dana pasti, tapi batas atas. Jadi jaminan pembayaran itu dana desa, sedangkan dana desa hanya boleh 30 persen dipakai ke sini,” ucap Ahmad Yani.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan pembiayaan ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pengunaan dana ini harus benar hati-hati dan harapan kita menimbulkan kemandirian dan motivasi resiko sudah sejak awal. Semoga akan segera turun juklak dan juknisnya agar informasi  terkait pendanaan ini clear dterima masyarakat,” katanya.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved