Vonis Kasus Sambo

BREAKING NEWS Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo diputus bersalah dalam putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Kompas TV
Sidang vonis kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

BANGKAPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diputus bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya itu Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam sidang itu hakim membacakan putusan dan menyatakan Ferdy Sambo bersalah telah melakukan kejahatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Wahyu Iman Santoso.

"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Richard Eliezer, Samuel, Romer, saksi ahli Fira, Farah dan Sumirat.

Berdasarkan yang hal yang telah diuraikan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan kepada Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang waktu itu digunakan sarung tangan berwarna hitam," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan menimbang bahwa bantahan terdakwa mengenai istrinya Putri Candrawathi tidak ikut menemui Richard Eliezer berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Istri terdakwa Putri Candrawathi tak lama bersama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruuf dan Richard Eliezer dan korban Joshua menuju rumah Duren Tiga 46. Untuk melakukan isolasi mandiri seperti apa yang diterangkan oleh saksi Daden dan Romer," kata Majelis Hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo (Tribunnews/JEPRIMA)

Kemudian Majelis Hakim mengungkapkan menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah.

"Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian bersama padahal suadara mengetahui saudara Susi ikut perjalanan ke Magelang," tegas majelis hakim.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Majelis Hakim Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved