Vonis Kasus Sambo
Sidang Vonis Sambo dan Putri, Citra MA Dipertaruhkan, Keluarga Brigadir J Siapkan Hati dan Mental
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023
BANGKAPOS.COM -- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait dengan sidang vonis Majelis hakim hari ini, Senin (13/2/2023) menurut Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, vonis majelis hakim kepada Sambo dan Putri akan memengaruhi citra Mahkamah Agung (MA) ke depannya.
Hal itu disebabkan publik meyakini bahwa Sambo dan Putri bersalah dan merupakan dalang pembunuhan Brigadir J sehingga patut dihukum berat.
Oleh karena itu, bila keputusan majelis hakim di luar ekspektasi masyarakat, maka citra MA disinyalir menurun drastis.
"Dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo dan Putri adalah biang kerok peristiwa ini. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati," ungkap Reza pada Minggu (12/2/2023).
"Bayangkan jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan MA akan sangat negatif di mata masyarakat," lanjut dia.
Oleh karena itu, Reza mengharapkan majelis hakim mampu memberikan vonis yang ideal.
Bila Sambo dan Putri terbukti bersalah, Reza menilai kedua terdakwa patut dijatuhi hukuman maksimal.
Ia menilai, citra MA di mata publik tak begitu baik akhir-akhir ini.
Apalagi ada dua hakim agung (Hakim Sudrajad Dimyati dan Hakim Gazalba Saleh) yang ditangkap KPK akhir tahun lalu.
Alhasil putusan Hakim Wahyu Imam Santoso, Hakim Morgan Simanjuntak, dan Hakim Alimin Ribut Sujono bakal merepresentasikan sosok MA yang sebenarnya.
"Karena itulah, putusan majelis hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo. Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi MA," kata Reza.
"Putusan tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini," imbuh dia.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdapat lima terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230126-Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-N-Yosua-Hutabarat-Ferdy-Sambo-okers.jpg)