Minggu, 19 April 2026

Vonis Kasus Sambo

Di balik Rasa Sakit Hati Putri, Antarkan Ferdy Sambo pada Hukuman Mati hingga Karir Jenderal Hancur

Hukuman mati telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) kemarin. 

|
Editor: nurhayati
Kolase Tribunsumsel.com
Reaksi Keluarga Brigadir J Usai JPU Ungkap 9 Alasan Sebut Putri Candrawathi Selingkuh Dengan Yosua 

BANGKAPOS.COM -- Hukuman mati telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) kemarin. 

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati untuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegas Wahyu. 

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Dia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa.

Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, termasuk turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata Wahyu.

Rasa Sakit Hati

Dalam pertimbangannya, Wahyu meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved