Berita Viral
Heboh 413 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Indonesia, Begini Aturan Lengkapnya
Sri Mulyani mengaku khawatir jika ada orang Indonesia yang lupa kembali ke tanah air. Sebabnya, ia meminta 416 alumni LPDP itu untuk plang.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Dedy Qurniawan
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," katanya.
Dalam perjanjian LPDP, alumni wajib berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studinya. Hal tersebut setidaknya dihitung berdasarkan dua atau lebih kursus dalam satu tahun berturut-turut.
Sanksi yang tak pulang ke Indonesia
Di hadapan anggota Komisi XI, Andin juga menjelaskan alumni LPDP yang tidak pulang ke Indonesia bakal dijatuhkan sanksi. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk mengganti uang beasiswa yang sudah dikeluarkan pemerintah selama studi di luar negeri.
"Mengganti uangnya (beasiswa LPDP) sebanyak yang kita keluarkan untuk (mereka)," terang Andin.
"Beberapa dari mereka juga mengganti uangnya," sambungnya.
Aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan.
Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa.
Dalam beasiswa LPDP, pemerintah dapat mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230214-Ilustrasi-lulus-sarjana.jpg)