Senin, 13 April 2026

Vonis Kasus Sambo

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Richard Eliezer Pasrah, Ibu Brigadir J Serahkan Pada Hukum

Pada sidang hari ini, Rabu (15/2/2023) bakal mengetuk palunya terkait vonis terhadap Bharada Richard Eliezer a

Editor: nurhayati
Wartakotalive.com/ Yulianto
Ferdy Sambo (kiri) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (kanan). Ferdy Sambo geram dengan pengakuan barada E soal sosok wanita menangis di rumah Bangka Jakarta Selatan. Sambo menduga ada yang menyuruh Bharada E untuk mengarang cerita. 

BANGKAPOS.COM -- Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso pada hari ini, Rabu (15/2/2023) bakal mengetuk palunya terkait vonis terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E

Nasib Bharada E yang menjadi justice colaborator yakni Bharada Eliezer Pudihang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan diputuskan oleh majelis hakim. 

Pembacaan putusan Bharada E dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tentu saja sebelumnya terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah divonis Majelis Hakim dan hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Ricky Rizal juga bernasib sama, ia awalnya dituntut 8 tahun penjara namun hakim memutuskan vonis 13 tahun untuknya.

Akan nasib Richard Eliezer akan sama dengan keempat terdakwa yang hukumannya lebih berat? Nah lihat saja keputusan majelis hakim nanti. 

Diketahui sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan yang dilakukan Richard Eliezer menurut penilaian jaksa tetap tidak bisa dibenarkan meski atas permintaan Sambo.   

Bharada E tetap melanggar hukum karena tindakannya membuat nyawa Brigadir J hilang

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHPj o Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Dikorbankan

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi hal itu.

Dirinya  mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved