Berita Sungailiat

Satpol PP Kabupaten Bangka Copot Puluhan Reklame yang Dipasang Sembarangan

Puluhan reklame berbentuk spanduk, banner dan pamflet yang dipasang sembarangan di pinggir Jalan Sungailiat dicopot

Penulis: edwardi | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Edwardi
Petugas Satpol PP Kabupaten Bangka melakukan penertiban dan pencopotan terhadap puluhan reklame (iklan) berbentuk spanduk, banner, pamflet yang dipasang bukan pada tempatnya, seperti di pohon peneduh, tiang listrik PLN, tiang telepon di pinggir jalan Jenderal Sudirman dan jalan lainnya di Kota Sungailiat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Petugas Satpol PP Kabupaten Bangka mencopot puluhan reklame berbentuk spanduk, banner dan pamflet yang dipasang sembarangan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman dan jalan lainnya di Sungailiat.

"Kita saat ini juga terus melakukan penertiban dan pencopotan reklame yang dipasang sembarangan di pohon peneduh, tiang listrik, tiang telepon dan tempat lainnya yang bukan untuk tempat reklame," kata Kabid Penegakkan Perundangan-undangan Daerah, Ahmad Fauzi seizin Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Thony Marza di kantornya, Rabu (15/02/2023).

Salah satu reklame yang ditertibkan seperti reklame yang dipasang di batang pohon peneduh, padahal fungsi pohon ini untuk penghijauan, pelindung atau peneduh dari panas matahari.

"Begitu juga reklame yang ditempel di tiang listrik atau tiang telepon, tentunya hal ini menyalahi peruntukkannya," imbuhnya.

Thony Marza menjelaskan pemerintah Kabupaten Bangka tidak melarang masyarakat dan pengusaha jika ingin memasang reklame di jalan, asalkan dipasang pada tempat yang sudah ditentukan, mendapatkan izin dari OPD terkait dan membayar pajak reklame ke DPPKAD Kabupaten Bangka.

"Untuk pajak reklame ini ada Perda No. 1 Tahun 2018 tentang pajak reklame yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Pihak swasta yang bekerjasama dan mendapatkan izin Pemkab Bangka, membuat staiger atau tempat meletakkan reklame.

"Jadi silahkan memasang reklame iklan usaha asalkan sudah mendapatkan izin dan membayar pajak reklame, serta dipasang di tempat yang diperbolehkan," tukasnya.

Dari hasil komunikasi dengan pemiliknya, mereka memasang reklame tersebut melalui pihak ketiga yang diberikan upah.

"Saat kita tanya siapa orang yang menjadi pihak ketiga tersebut, mereka tidak mau memberitahukan, katanya pihak ketiga ini dibayarkan upah Rp3.000-5.000 per lembar reklame," ungkapnya.

Diakuinya dari hasil patroli petugas Satpol PP pada malam hari memang belum menemukan pihak ketiga yang diupah untuk memasang reklame tanpa izin.

"Kalau saja petugas Satpol PP memergoki pelaku yang memasang reklame tanpa izin ini, tentunya akan kami amankan ke kantor Satpol PP," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved