Kamis, 23 April 2026

Kasus Vonis Sambo

Jadwal Sidang Vonis Terdakwa Obstruction of Justice: Hendra Kurniawan, Chuck Putranto dkk

Para terdakwa kasus obstruction of justice yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis, ini jadwalnya

|
istimewa
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. 

BANGKAPOS.COM - Perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mencapai penghujungnya.

Para terdakwa kasus obstruction of justice yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis yang digelar pada pekan depan.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Keenam terdakwa ini akan mengetahui nasib mereka setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengetuk palu, membacakan amar putusan.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Mantan Pekerja Sawit Ditemukan Meninggal di Hutan Belitung

Baca juga: Mahasiswi UPH Dianiaya Pacar Viral di Twitter, Wajah Bonyok hingga Luka-luka di Betis

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

Selengkapnya, berikut jadwal sidang vonis Hendra Kurniawan cs beserta daftar tuntutan eks anak buah Ferdy Sambo:

1. Hendra Kurniawan

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved