Berita Pangkalpinang

Inilah Aturan BPJS Kesehatan Bagi Suami Istri yang Bekerja, Berhak Pilih Kelas Perawatan Tertinggi 

Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pasangan suami istri yang sama-sama bekerja, apakah keduanya harus membayar iuran JKN-KIS atau cukup salah satu saja kerap menjadi pertanyaan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo menyebut, jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. 

Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan (Istimewa)

"Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," sebut Tri kepada Bangkapos.com, Senin (20/2/2023).

Tri mengatakan, aturan BPJS Kesehatan bagi suami istri yang sama-sama bekerja ini sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018.

"Ketentuannya kalau dua-duanya bekerja, otomatis didaftarkan dan membayar iuran oleh masing-masing pemberi kerja dan pekerjanya, dengan komposisi iuran 1 persen dibayarkan oleh pekerja, misalnya iuran dari gajinya sebesar Rp2 juta atau 1 persen sebanyak Rp20 ribu dari gajinya dan 4 persen dari pemberi kerja," jelasnya.

Kata Tri, yang dimaksud berhak memilih kelas perawatan tertinggi misalnya suami istri berbeda kelas perawatannya, boleh ikut yang lebih tinggi.

"Misalnya suami kelas 1, istri kelas 2 untuk rawat inapnya nanti ikut kelas suami, dengan komposisi iuran tetap 1 persen dibayarkan oleh pekerja," jelasnya.

Demikian juga dengan tunggakan iuran diimana dalam Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak.

Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

"Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018," bebernya.


(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved