Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Dari Januari hingga Juli 2025, Unit PPA Polresta Pangkalpinang Sudah Tangani 74 Kasus

Dari jumlah kasus yang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang sudah ada yang masuk ke dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana (PTP)

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Istimewa/ dok Satreskrim Polresta Pangkalpinang
Plt. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dari Januari hingga Juli 2025, puluhan kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Kekerasaan Terhadap Perempuan (KTP) berhasil ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, terkait jumlah kasus KDRT, KTA dan KTP yang ditangani Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu (6/8/2025).

"Untuk jumlah tindak pidana KDRT sebanyak 26 kasus, KTA sebanyak 29 kasus, KTP 19 kasus dengan jumlah seluruh ada 74 kasus yang kita tangani," terang Kompol Yosua Surya Admaja.

Menurut Kompol Yosua, dari jumlah seluruh kasus yang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang sudah ada yang masuk ke dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana (PTP).

"Kasus KDRT sudah masuk TPT sebanyak 24 kasus, KTA sebanyak 24 kasus dan KTP sebanyak 16 kasus dan kami berkomitmen untuk tidak mentolerir bagi para pelaku predator anak maupun perempuan," tegasnya.

Terlebih kata Kompol Yosua, hubungan antara pelaku dengan korban mayoriyas suami istri nikah sah atau siri, kakak hingga orang tua dalam kasus KDRT, sementara hubungan pelaku dengan KTA mayoritas pacar, ada guru, tetangga
Hubungan korban dan pelaku aniaya.

"Iya, para pelaku yang kita amankan ini baik kasus KDRT maupun KTA rata-rata orang terdekat korban dan pelaku ini tega melakukan KDRT maupun KTA terhadap para korban-korbannya," kata Kompol Yosua.

Lebih lanjut Kompol Yosua menyebutkan, dalam melakukan tindak lanjut kasus KDRT maupun KTA pihak bekerjasama dengan pemerintah setempat termasuk instansi-instansi terkait.

"Poin langkah yang telah dilakukan Polresta Pangkalpinang bekerja sama dgn Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi kesekolah sekolah tentang Bullying,  dampak seks bebas, bekerja sama dgn UPT PPA Dinas DP3ACSKB untuk pemulihan korban perempuan atau anak," sebutnya.

Sementara para pelaku predator anak maupun perempuan, dikenakan pasal sesuai Undang-undang berlaku dan ancaman hukuman baik itu KDRT maupun KTA yang dapat memberikan efek jera bagi para predator.

"Pasal KDRT pasal 44 (1) UU RI nomor 23 Tahun 2004 ancaman hukuman 5 tahun, pasal 44 (4) UU RI nomor 23 Tahun 2004 ancaman hukuman 4 bukan. Pasal untuk KTA kekerasan anak pasal 80 ayat UU no.35 Tahun ancaman hukuman 3,6 tahun, 5 tahun hingga 15 tahun apabila luka berat," ucap Kompol Yosua.

"Nah, setubuh atau cabul ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, apabila dilakukan oleh orang tua, tenaga pendidik ditambah 1/3 dari ancaman hukuman, acaman hukuman KTP pasal 351 ancaman hukuman 2,8 tahun," sambunganya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat, supaya tetap selalu mengawasi dan memperhatikan selalu kegiatan atau aktivitas anak-anaknya ketika berada diluar rumah.

"Kami mohon dukungan dan suport orang tua dan masyarakat, agar bersama-sama mengawasi dan memperhatikan selalu anak-anaknya ketika sedang tidak berada di rumah, terutama dijam-jam tertentu," pinta Kompol Yosua. (Bangkapos.com/Adi Saputta).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved