Berita Viral

Siapa Mario Dandy Satriyo? Anak Pejabat DJP yang Aniaya David Anak Petinggi GP Ansor Hingga Koma

Mario Dandy Satrio adalah pemuda berusia 20 tahun yang diduga adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaksel

IST
Sosok Mario Dandy Satriyo- Siapa Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya David 

BANGKAPOS.COM- Nama Mario Dandy Satriyo mendadak trending diperbincangkan di dunia maya.

Dia adalah sosok dibalik pelaku yang mengainaya David anak seorang petinggi GP Ansor hingga koma.

Diketahui Mario Dandy mendatangi keberadaan David yang saat itu sedang berada di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.

Sambil naik kendaran mewah yakni Rubicon, Mario Dandy dan teman-temannya membawa David ke tempat sepi dan menghajar David habis-habisan.

David mengalami luka serius hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Ia bahkan disebut mengalami pembengkakan otak usai tak sadarkan diri selama beberapa hari.

Usai kasus dugaan penganiayaan remaja di Jaksel yang menyeret nama Mario Dandy Satrio mulai dicari warganet.

Warganet murka karena Mario Dandy Satrio membuat seorang remaja terkapar di rumah sakit hingga koma. 

Usut punya usut, Mario Dandy Satrio adalah pemuda berusia 20 tahun yang diduga adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala bagian umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Setelah ditelusuri di akun media sosial Tiktok @mariodandys, ia kerap mengunggah video mengendarai Rubicon miliknya.

Disejumlah unggahanya, Mario kerap mengunggah aksinya mengendarai motor moge Harley dengan harga mahal.

Akun Tiktok Dandy kini pun diserbu banyak komentar miring dari netizen.

Namun kini Dandy telah memprivat akun TikToknya tersebut.

Sosok Mario Dandy Satriyo- Siapa Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya David
Sosok Mario Dandy Satriyo- Siapa Mario Dandy, Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya David (IST)

Dari keterangan yang ada, Mario Dandy Satrio adalah alumni SMA Taruna Nusantara.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo di twitternya @prastow menegaskan pihaknya berempati dalam kasus itu.

Bahkan, Pegiat medsos lainnya @kokokdirgantoro juga menyoroti kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Aset 56 miliar, gak punya utang. Rubicon dan Harley yg dipamer-pamerin anaknya gak masuk dalam laporan aset. Netizen ngeri kalau sudah investigasi." tulisnya, pada Rabu, (22/2/2023).

Polisi juga telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Baca juga: Respon Sri Mulyani Soal Anak Pejabat Pajak Terlibat Kasus Penganiayaan, Kecam Gaya Hidup Mewah

Plat nomor mobil Rubicon palsu

Saat mengaiaya David, Mario Dandy Satriyo diketahui membawa korban menggunakan mobil Jeep Rubicon milik ayahnya.

Terungkap rupanya mobil mewah tersebut memiliki plat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Sementara itu memantau website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis. 

Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak. 

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved