Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Kata Pertamina

Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Respon Pertamina simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Istimewa/ dok Pertamina
Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Respon Pertamina. Ilustrasi foto pelayanan pengisian BBM di SPBU 

BANGKAPOS.COM - Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Respon Pertamina.

Belakangan ini muncul narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak tak dibolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU.

Sontak hak ini menjadi perhatian serius publik. Pasalnya, SPBU menjadi tempat yang banyak didatangi para pemilik kendaraan untuk mengisi BBM.

Lantas benarkah kendaraan yang pajaknya mati tak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU?

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.  

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina. 

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya. 

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.

Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina. 

Cara Membuat Qr Code pertamina

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved