Bangka Belitung Memilih
Penganggaran Dana Pilkada 2024, Akademisi Sebut Harus Transparansi dan Akuntabilitas
Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria, mengatakan penganggaran untuk dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dosen STISIPOL Pahlawan 12, Bambang Ari Satria, mengatakan penganggaran untuk dana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Pada umumnya, persoalan anggaran adalah persoalan yang sangat sarat dengan kepentingan politik.
Persoalan anggaran menjadi arena kontestasi bagi penguasa dan elite-elite lainnya yang berebut kepentingan.
Pada prinsipnya, demokrasi anggaran haruslah menganut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan," kata Bambang, Jumat (24/2/2023).
Dia menjelaskan transparansi yang dimaksudkan adalah dalam proses penentuan anggaran harus ada keterbukaan dalam pembahasannya dan kemudahan aksesibilitas.
"Akuntabilitas maksudnya anggaran yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan anggaran memberikan ruang keterlibatan langsung bagi rakyat dalam proses penentuan anggaran sehingga proses, implementasi, dan output-nya dapat terkontrol dengan baik," lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi.
Sedangkan pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
Dia mengungkapkan dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.
"Anggaran dalam penyelenggaraan pilkada sangat teknis dan urgen untuk mendukung kelancaran tahapan pelaksanaan pilkada.
Anggaran juga menjadi sangat politis, yang seringkali mengganggu tahapan pilkada," kata Bambang.
Hal ini dikarenakan pembiayaan pilkada bersumber dari APBD, dimana dalam proses pembahasannya melalui proses politik yang melibatkan penyelenggara pilkada, pemerintah daerah dan DPRD.
"Konsekuensi dilaksanakan pilkada serentak salah satunya adalah anggaran yang melambung tinggi.
Pemerintah harus memiliki kebijakan untuk menyelenggarakan pilkada serentak dengan tidak mengeluarkan anggaran yang terlalu besar, namun dapat menghasilkan pilkada yang berkualitas luber dan jurdil," sarannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230224-bambang.jpg)