Berita Pangkalpinang
Dirut PT Timah Pastikan Perusahaan Tak Menerima Pasir Timah Hasil Penggorengan dari Warga
Kita hanya menerima pasir timah dari mitra timah. Dan Saya belum mendengar pak Dirjen Minerba menyindir PT Timah menerima pasir timah
Penulis: Sela Agustika | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Achmad Ardianto memastikan perusahaan tidak menerima pasir timah hasil penggorengan dari warga.
Ia menegaskan, dalam proses penerimaan pasir timah, PT Timah Tbk hanya menjalanankan dan menerima pasir timah dari mitra. Sedangkan untuk penggorengan pasir timah diluar mitra atau milik warga pihaknya tidak menerima.
"Kita hanya menerima pasir timah dari mitra timah. Dan Saya belum mendengar pak Dirjen Minerba menyindir PT Timah menerima pasir timah pengorengan warga, justru pak Dirjen mengajak PT Timah untuk mendorong agar penambang ini menjadi legal dan dibina Timah," ungkap Achmad Ardianto, Senin (27/2/2023).
Dia menuturkan, dalam pelaksanaan operasional, PT Timah turut menyambut arahan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Minerba ataupun Pj Gubernur terkait pertambangan, mulai dari menyiapkan sistem dan kontrak kemitraan yang lebih rapih dengan turut melibatkan masukan dari kepolisian, agar mitra rakyat lebih terbina.
"Yang dilakukan PT Timah menyambut arahan Pj Gubernur adalah menyiapkan sistem dan kontrak kemitraan yang lebih rapih dengan masukan dari kepolisian, agar mitra rakyat lebih terbina dan meminta tambahan kuota ponton kepada pemerintah pusat karena saat ini jumlah ponton ilegal lebih banyak dari ponton resmi yang menjadi mitra Timah, ini termasuk sebu dan rajuk yang Dioperasikan oleh rakyat dan perlu lebih diorganisir dan dibina dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut terkait data kemitraan, ia mengungkapkan kurang lebih ada ratusan tambang timah yang menjadi mitra PT Timah Tbk.
"Data mitra, setahu saya ratusan karena Timah bekerja by sistem jadi saya tidak kenal satu persatu semuanya," ucap Achmad.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM, Ridwan Djamaluddin memerintahkan agar penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup.
Pasalnya, pengolahan timah harus dilakukan di kawasan industri, mengantongi izin pengolahan dan izin lingkungan.
Ridwan pum turut mendesak perusahaan yang bergerak di sektor timah baik itu PT Timah dan smelter agar tidak membeli timah ilegal.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20211223-achmad-ardianto-direktur-utama-pt-timah-tbk.jpg)