Ayah David, Jonathan Latumahina Tak Sabar Beri Kejutan, AG Siap-siap Jadi Tersangka Selanjutnya?

"Data penguat keterlibatan AG sudah lengkap di LBH Ansor," tulis ayah David dalam akun twitternya @seeksixsuck yang dikutip Bangkapos.com

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
Kolase / Fotokita.grid
Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor begitu murka pada wanita inisial A yang menjadi penyebab anaknya, David dianiaya putra pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario. 

BANGKAPOS.COM - Jonathan Latumahina, ayah dari David yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20) mengklaim telah mengantongi bukti keterlibatan AG (15) saat melakukan penganiayaan terhadap putranya.

Lewat Twitter, pria mualaf itu mengatakan akan memberi kejutan-kejutan baru.

"Data penguat keterlibatan AG sudah lengkap di LBH Ansor," tulis ayah David dalam akun twitternya @seeksixsuck yang dikutip Bangkapos.com, Selasa (28/2/2023). 

Jonathan juga menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum kasus penganiayaan yang membuatnya putranya menjadi koma dan terbaring di rumah sakit. Bahkan nantinya akan ada fakta baru yang muncul.

"Semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Kita tunggu saja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," ungkap Jonathan.

Di sisi lain, terkait dengan kondisi kesehatan David, ia mengungkapkan progresnya hingga sampai kini berangsur membaik. 

Leher David dilubangi agar membantu pernafasan.

"Progresnya sangat positif. Alat penunjang kesehatan saat ini tinggal 'cuff tracheastomy', dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher," tutur dia.

AG Berstatus sebagai saksi

Saat ini kepolisian baru menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19) sebagai tersangka.

Sementara AG yang juga ikut saat kejadian penganiyaan, masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa AG selama 4 jam.

"Jam 10 tadi sebenarnya selesainya, empat jam (pemeriksaan)," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Tobing Allo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2) malam.

"Selama empat jam diperiksa penyidik, AG disebutnya masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya. "(Status AG) masih saksi," sebutnya.

Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved