Menhut Raja Juli Terekam Main Domino

Azis Wellang Bantah Berstatus Tersangka Pembalakan Liar, Viral Main Domino dengan Menhut Raja Juli

Dalam keterangannya Minggu (7/9/2025), Aziz Wellang mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase ist
AZIS WELLANG -- Viral pemberitaan dari salah satu media nasional yang menunjukkan foto Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bermain domino dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan pengusaha Aziz Wellang. 

BANGKAPOS.COM -- Azis Wellang membantah dirinya masih berstatus tersangka kasus pembalakan liar.

Menurut Azis Wellang, status tersangka sudah tidak lagi melekat kepada dirinya.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. 

Baca juga: Profil Abdul Kadir Karding Menteri P2MI Main Domino dengan Tersangka Azis Wellang, Beri Klarifikasi

Selain itu, menurut Aziz Wellang, KLHK telah menghentikan penanganan kasus yang sempat menyeret namanya tersebut.

Ia lantas melampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Muhammad Aziz Wellang dengan Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 bertanggal 14 Februari 2025.

Sosok Azis Wellang menjadi sorotan usai viral foto dirinya main domino dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding,

Dalam pemberitaan berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” pada 6 September 2025 tersebut, Muhammad Aziz Wellang (MAW) disebut sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Dalam keterangannya Minggu (7/9/2025), Aziz Wellang mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Sosok Raja Juli, Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar Azis Wellang

Dia menjelaskan secara kronologis untuk membuktikan bahwa saat ini status hukumnya sudah tidak lagi sebagai tersangka.

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah
menurut hukum," demikian bunyi amar putusan praperadilan kasus Aziz Wellang tersebut.

Selain itu, menurut Aziz Wellang, KLHK telah menghentikan penanganan kasus yang sempat melibatkannya itu.

“Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui sebelumnya,” kata Aziz Wellang.

Lebih lanjut, Wellang sangat menyayangkan keputusan kantor media nasional tersebut untuk tetap menerbitkan berita yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya serta keluarga.

"Bahwa pemberitaan dimaksud telah menyebar luas dan menjadi viral di berbagai platform, sehingga semakin berdampak negatif terhadap nama baik saya dan keluarga," jelasnya.

Aziz Wellang mengutip beberapa dasar hukum, di antaranya UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE No. 11 Tahun 2008.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved