Siapa Shane Lukas, Teman Mario Dandy yang Ikut Terseret Kasus Penganiayaan, Kini Jadi Tersangka

Shane Lukas disebut tidak pernah diajak Mario ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

|
Tribunnews
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan. 

BANGKAPOS.COM- Sosok Shane Lukas ikut menuai sorotan pasca hebohnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17).

Pasalnya Shane Lukas adalah salah satu tersangka dalam penganiayaan tersebut, selain Mario Dandy.

Ia ditetapkan jadi tersangka pada 24 Februari 2023, Jumat malam sekitar pukul 18.20 WIB usai sang pelaku utama. Mario Dandy resmi menjadi tersangka.

Saat ditunjukkan ke hadapan publik, Shane tampak tertunduk dan meneteskan air mata. Ia bahkan tak sedikit pun mengarahkan pandangannya ke arah awak media.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, Shane Lukas mengaku ditipu temannya sendiri yang tak lain Mario Dandy.

Ia mengaku tak tahu bakal diajak pergi untuk menganiaya seseorang, melainkan hanya diajak pergi ke Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Shane disebut tidak pernah diajak Mario ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan David di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, 'Shane ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'. Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya. 'Kita kemana nih?'," ujar Happy.

"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.

Happy mengungkap bahwa sang klien memang memiliki ketakutan tersendiri kepada sosok Mario.

Ayah Mario yang diketahui adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuat Shane menuruti segala perkataan yang dilontarkan Mario.

Ketika dirilis polisi, Shane Lukas terlihat terus menunduk bak tak ingin menunjukan wajahnya, berbeda jauh dengan Mario Dandy. Bahkan baju tahanan oranye keduanya pun berbeda ketika dihadirkan di depan publik yang kemudian jadi sorotan warganet
Ketika dirilis polisi, Shane Lukas terlihat terus menunduk bak tak ingin menunjukan wajahnya, berbeda jauh dengan Mario Dandy. Bahkan baju tahanan oranye keduanya pun berbeda ketika dihadirkan di depan publik yang kemudian jadi sorotan warganet (Kolase TribunJakarta)

"Selama ini dia takut sama Mario. Dia takut karena Mario anak pejabat. Pokoknya apa yang diperintah Mario, dia selalu ikuti. Misalnya bawa Jeep Rubicon. Rupanya dia sudah bawa Rubicon 3 kali. Disuruh jemput pacar Mario, AG (15), dia juga mau. Jadi dia di bawah tekanan," ungkap Happy.

Alhasil ketika Mario meminta Shane untuk merekam aksi kekerasannya kepada D, Happy mengaku bahwa kliennya hanya bisa pasrah mengikuti perintah tersebut.

Apalagi saat itu Mario menggaransi bahwa Shane tidak akan terseret kasus penganiayaan.

"Mario memang suka menggampangkan sesuatu. Ketika Shane disuruh merekam insiden penganiayaan, Mario bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam aja'," pungkas Happy.

Pengakuan Shane melalui pengacaranya ini berbeda dengan hasil penyidikan kepolisian.

Polisi menyebut, Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, karena provokasi Shane.

Awalnya, Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA, yang menyebut pacarnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario kemudian menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Cengengesan di Kantor Polisi

Melalui Kuasa Hukumnya Happy Sihombing, Shane mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dalam kasus penganiayaan hingga membuat David Ozora koma.

Happy menjelaskan, anggapan kliennya tidak bersalah karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perintah dari Mario Dandy.

Mario mengatakan kepada Shane bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.

Sebagai kuasa hukum, Happy sempat menegur Shane karena disebut menganggap remeh persoalan yang tengah menyeretnya.

Sebelumnya Shane sempat tertangkap kamera tengah tertawa alias cengengesan di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum’at (24/2/2023) lalu.

Saat itu Shane memakai baju oranye sebelum digelar konferensi pers penetapan tersangka.

Terkait sikap Shane tersebut, Happy berdalih karena kliennya tersebut tak merasa bersalah dalam kejadian penganiayaan yang menimpa anak petinggi Ansor Crystalino, David Ozora, beberapa waktu lalu.

"Iya tadi kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa bersalah apa-apa. Dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Anggapan kliennya tidak bersalah itu karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perkataan Mario yang mengatakan bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.

"Karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari David' maka itu disitu dia gak merasa bersalah, dia juga baca Alkitab setelah itu," sebutnya.

"Jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.

Happy pun disebut juga telah menegur Shane karena disebut seperti menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah membelitnya.

Namun sekali lagi Happy mengklaim bahwa Shane tidak pernah merasa bersalah karena saat itu ia hanya menuruti arahan Mario Dandy.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved