Pengakuan Teddy Minahasa, Dapat Bocoran Info dari Intel BIN, AKBP Dody Ditangkap Ia jadi Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ngaku menghadap Kapolri Jendral Listyo Sigit saat dirinya disebut-sebut terkait kasus peredaran narkoba
BANGKAPOS.COM, JAKARTA, - Inspektur Jendral (Irjen) Teddy Minahasa sudah mendapat bocoran dari Badan Intelejen Negara (BIN) bahwa dirinya akan ditangkap.
Setelah ditangkap, Irjen Teddy Minahasa akan menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Teddy Minahasa mengungkapkan informasi tersebut di dapat dari temannya seorang anggota intel di BIN.
Kesaksian itu disampaikan oleh Teddy Minahasa dalam sidak saksi perkara narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Dilansir kompas.com, Teddy mengatakan anggota BIN rekannya tersebut membocorkan informasi bahwa anak buahnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara ditangkap terkait kasus peredaran sabu pada 12 Oktober 2022.
"Saya diberikan informasi dari kawan saya yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN), menginformasikan bahwa anak buah saya ditangkap karena narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Teddy dalam persidangan.
Teddy tak menjelaskan secara terperinci siapa kawan di BIN yang dimaksud.
Ia juga tidak menjelaskan latar belakang instansi kawannya tersebut. Setelah itu, kawan Teddy di BIN memberi informasi lagi bahwa Teddy disebut-sebut bakal terjerat kasus itu.
"Kemudian informasi tersebut berkembang. Katanya mengait kepada saya," ucap Teddy.
Setelah mendapatkan informasi itu, mantan Kapolda Sumatera Barat bertemu dengan beberapa pihak, mulai dari istri AKBP Dody, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy menemui Kapolri
Teddy menjelaskan, usai menjalani tindakan medis di rumah sakit, dia langsung menuju ke kantor Kapolri pada 13 Oktober 2022.
Hal ini dilakukannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu.
"Saya diizinkan pulang dari rumah sakit jam 15.00 WIB, kemudian saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," papar Teddy.
Namun, Teddy justru diperintahkan Listyo untuk menghadap ke Divisi Propam Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230203-Cerita-Mami-Linda.jpg)