Kamis, 7 Mei 2026

Pantes Sering Disorot, Segini Gaji Pegawai Pajak dan Tukinnya yang Luar Biasa

Pantes Sering Disorot, Segini Gaji Pegawai Pajak dan Tukinnya yang Luar Biasa

Tayang:
Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribun Sumsel
Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satrio - Ilustrasi Pantes Sering Disorot, Segini Gaji Pegawai Pajak dan Tukinnya yang Luar Biasa 

BANGKAPOS.COM - Gaji pegawai pajak dan tukin (tunjangan kinerja)-nya memang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) kebanyakan.

Para pegawai pajak memang menerima gaji yang secara aturan sama saja dengan PNS lainnya.

Namun, tukin mereka bernilai besar jika dibandingkan dengan PNS lain.

Ya, pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Saat kasus penganiayaan Mario Dandy yang berimbas ke ayahnya, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, kehidupan pegawai pajak kembali jadi sorotan.

Termasuk soal gaji dan tukinnya.

Sebab, gaji dan tukin yang diterima Rafael Alun Trisambodo dirasa tak masuk akal setelah sejumlah aset kekayaannya seperti kendaraan dan rumah mewah terungkap ke publik.

Rafael sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.

Jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP adalah antara Rp2,9 juta sampai Rp5,2 juta per bulan.

Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo juga mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.

Namun pendapatan itu masih dinilai terasa janggal jika melihat aset dan kekayaannya yang diungkap publik di media sosial.

Baca juga: Aduan Pegawai Pajak Direspons, Bursok Anthony Dipanggil ke Jakarta Setelah Minta Sri Mulyani Mundur

Sebagai informasi, dikutip dari kompas.com, besaran tukin yang diberikan kepada PNS Pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dituliskan bahwa pegawai di lingkungan DJP adalah PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Adapun pembayaran tukin pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengikuti ketentuan berikut:

  • Tunjangan kerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kerja dibayarkan 80 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persendari target penerimaan pajak
  • Tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Lantas, berapa sebenarnya gaji pegawai pajak dan tukinnya?

Gaji Pegawai Pajak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved