Kena Tilang ETLE? Begini Cara Bayar Dendanya via Bank dan Transfer
Pembayaran tilang elektronik juga tidak berbeda dengan tilang manual, pelanggar bisa membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Berbagai jenis pelanggaran pengendara saat ini sudah ditindak lewat tilang elektronik yang berbasis kamera ETLE
Bentuk penindakan ini juga kerap disebut tilang ETLE.
Kamu tidak akan berhadapan dengan polisi jika melakukan tindak pelanggaran namun akan langsung direkam oleh kamera serupa CCTV.
Nantinya bentuk pelanggaran akan dikirim ke rumah dalam bentuk surat.bukti tilang berupa foto untuk dikonfirmasi.
Kemudian, tahap konfirmasi tilang tersebut diberikan batas waktu 8 hari.
Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum).
Nantinya, petugas kepolisian akan mengarahkan dan membantu pengurusan tilang tersebut.
Pada tahap tersebut, pelanggar juga bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan bermotor yang tercatat melanggar telah berpindah tangan.
Dengan begitu, bila terbukti melanggar aturan kesekian kalinya, dapat diproses ke alamat pemilik baru.
Pembayaran tilang elektronik juga tidak berbeda dengan tilang manual, pelanggar bisa membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.
Sama seperti tahap konfirmasi, untuk pembayaran juga diberikan batas waktu selama 15 hari.
Pada bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, pemilik kendaraan bisa membayar denda melalui bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita petugas kepolisian.
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.
Dilansir dari etilang.info, berikut tata cara pembayaran tilang online:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220113-sistem-electronic-traffic-law-enforcement-etle.jpg)