Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

Batas Waktu 2 Hari Lagi, Bacalon DPD RI Babel yang Telat Serahkan Berkas Perbaikan Dinyatakan TMS

Sejauh ini ya kita lagi menunggu, kalau emang tidak ada sampai batas akhir ya tidak bisa mendaftar nanti, jadi prosesnya terhenti, saat penetapan

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyerahan berkas perbaikan verifikasi administrasi syarat dukungan minimal kedua bagi bakal calon (bacalon) DPD RI dapil Kepulauan Bangka Belitung yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tinggal dua hari lagi sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Memang ada delapan dari sembilan belas bacalon yang dinyatakan BMS dari pleno kita, dan sebelas dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Davitri di ruangannya, Kamis (9/3/2023).

Davitri mengatakan, berkas perbaikan harus sudah diserahkan ke KPU Babel paling lama tanggal 11 Maret 2023 dan tidak boleh telat melewati jam 23.59 WIB.

Apabila bacalon telat atau tidak mengumpulkan berkas perbaikan sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mendaftar sebagai calon DPD RI dapil Kepulauan Bangka Belitung.

"Sejauh ini ya kita lagi menunggu, kalau emang tidak ada sampai batas akhir ya tidak bisa mendaftar nanti, jadi prosesnya terhenti, saat penetapan nanti maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Davitri.

Davitri menjelaskan, berkas perbaikan syarat dukungan minimal yang diserahkan tidak harus seribu pemilih seperti saat verifikasi administrasi pertama, melainkan mencukupi jumlah kekurangannya saja atau boleh lebih jika mau.

Misal, kemarin pada saat hasil pleno verifikasi faktual dinyatakan dukungan yang memenuhi syarat hanya 600 pemilih, maka berkas perbaikan yang dikumpulkan nanti minimal 400 pemilih saja.

"Kemarin kami sudah rapat dengan delapan bacalon yang BMS itu agar semuanya bisa mengetahui secara jelas dan pasti jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan pada perbaikan kedua," katanya.

Sejauh ini, yang sudah memberikan berkas perbaikan untuk verifikasi administrasi kedua hanya dua orang saja yaitu Dinda Rembulan sebanyak 1206 dukungan pemilih dan Alexander Fransiscus sebanyak 101 dukungan pemilih.

Verifikasi administrasi kedua akan dilakukan pada tanggal 12-21 Maret 2023 lalu verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023.

Setelah itu, KPU Babel akan melaksanakan tahap penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dari pada tanggal 13-17 April 2023.

"(Setelah itu) tidak ada lagi kesempatan perbaikan, karena memang pendaftaran untuk bacalon DPD ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, itu pendaftarannya," pungkasnya. (Bangkapos.com/Sepri)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved