LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer per 9 Maret 2023, Terungkap ini Alasannya
Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV.
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E per Kamis (9/3/2023).
Diberitakan Kompas.com, penghentian perlindungan yang dimaksud hanya yang berkaitan dengan perlindungan fisik terhadap Richard.
"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, sempat viral di media sosial video yang memperlihatkan rekaman saat Rosiana Silalahi menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Surat itu meminta agar Kompas TV tidak menayangkan wawancara terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
"Katanya wawancara ini dengan ini nih (menunjukkan wawancara Richard) tidak ditayangkan, karena kalau misalnya tetap ditayangkan," ujar Rosi dalam video tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
"Maka perlindungan terhadap saudara Richard Eliezer dapat dihentikan," ujar seseorang lain di ruangan itu melanjutkan membaca surat.
Rosi kemudian bertanya kepada netizen apakah sebaiknya Kompas TV menuruti perintah LPSK untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.
"Gimana menurut kalian? Tetap tayang atau tidak tayang seperti permintaan LPSK?" imbuh Rosi.
Langkah LPSK ini menyusul tayangan wawancara Richard Eliezer oleh Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV yang tayang pada Kamis (9/3/2023).
Alasan cabut perlindungan fisik Richard Eliezer
Masih dari sumber yang sama, LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.
"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.
Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230217-Richard-Eliezer.jpg)