Berita Pangkalpinang

Sabu 1,4 Kilogram Dimusnahkan Polresta Pangkalpinang, 15 Ribu Jiwa di Babel Berhasil Diselamatkan

Diketahui barang bukti narkotika jenis sabu 1,4 kilogram merupakan hasil tangkapan, dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, terhadap Fen San

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 1,4 kilogram, di Kantor Kecamatan Pangkalbalam, Jum'at (10/3/2023). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Empat unit blender digunakan dalam pemusnahan barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram di kantor Kecamatan Pangkalbalam, Jum'at (10/3/2023).

Diketahui barang bukti narkotika jenis sabu 1,4 kilogram merupakan hasil tangkapan, dari Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, terhadap Fen San pada Selasa (7/2/2023) lalu. 

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Kantor Kecamatan Pangkalbalam pada Jumat (10/3/2023), dari hasil tangkapan Polresta Pangkalpinang.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Kantor Kecamatan Pangkalbalam pada Jumat (10/3/2023), dari hasil tangkapan Polresta Pangkalpinang. (Dok/Polda Babel)

Hadir Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Walikota Pangkalpinang Maulan Akil, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto dan Kajari Pangkalpinang Saiful Bahri melakukan pemusnahan setelah memastikan barang tersebut mengandung metafetamin. 

Dicampur dengan air bening, seketika narkotika jenis sabu yang telah bercampur pun langsung berwarna putih susu. 

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra mengatakan pengungkapan narkotika yang ditangani Polresta Pangkalpinang dari tangan Fen San merupakan yang terbesar di Provinsi Bangka Belitung. 

"Ini keberhasilan yang luar biasa, pencapaian pertama kali artinya dari data ini lah yang terbesar. Makna dari ini artinya Bangka Belitung bukan tempat transit lagi, tapi sudah menjadi tempat mengedarkan sabu," ujar Irjen Pol Yan Sultra.

Terlebih keberhasilan dalam ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 1,4 kilogram sudah menyelamatkan ribuan jiwa khususnya masyarakat di Kota Pangkalpinang. 

"Kalau 1 gramnya itu bisa dipakai sampai 10 orang, artinya dengan 1,4 kilogram ini kita bisa menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa khususnya para generasi muda kita dari bahaya atau dampak narkotika," ujar Irjen Pol Yan Sultra. 

Lebih lanjut selain melakukan pemusnahan barang bukti, pihaknya juga meresmikan kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang sebagai kampung tangguh anti narkoba. 

Melalui kampung tangguh anti narkoba, Irjen Pol Yan Sultra berharap semua pihak dapat bersinergi membantu memberantas peredaran narkotika. 

"Gerakan ini tidak akan putus, mudah mudahan dengan gerakan ini kita bisa membuat masyarakat punya pikiran sama-sama anti narkoba. Awalnya ini canangkan kampung tangguh anti narkoba berdasarkan jum'at curhat, ternyata banyak masukan dari masyarakat terhadap narkoba ini," katanya. 

Sementara itu Irjen Pol Yan Sultra berharap sejumlah tindakan pemberantasan narkotika, diharapkan dapat menyelematkan generasi muda dari bahaya narkotika. 

"Kenapa kita perhatian besar terhadap hal ini, karena sabu ini menyasar generai muda. Kalau ini sudah rusak, tentu sulit direhabilitasi," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved